Polsek Jati Agung Ringkus Pelaku Pencurian HP

Lampung Selatan, Lensalampung.com – Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Berhasil mengamankan ADE (19) warga Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati agung Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 03.00 wib di kediamannya.

Pelaku diamankan petugas, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari korban Fiska Gustantri (38) warga Jln.SuLtan haji Gg.Harapan B No.21 LK.I RT. 004 Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Labuhan ratu Kota Bandar Lampung, atas terjadinya pencurian satu buah HP merk Samsung yang pada hari Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 02.00 wib di Dusun Mekar sari Blok I Desa Karang sari Kecamatam. Jati agung, Lampung Selatan.

Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar SH, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (30/9/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ADE (19) warga Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Lamsel, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 03.00 wib dirumahnya.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah dirinya menerima laporan dari korban Fiska Gustantri (38) warga Jln.SuLtan haji Gg.Harapan B No.21 LK.I RT. 004 Kelurahan Sepang jaya Kecamatan Labuhan ratu Kota Bandar Lampung, atas terjadinya pencurian satu buah HP merk Samsung yang pada hari Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 02.00 wib
di Dusun Mekar sari Blok I Desa Karang sari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.” Tutur Iptu Anwar Mayer Siregar.

“Benar, Usai lakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku, kami lakukan penangkapan dirumahnya tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek Jati Agung.

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara masuk kekamar korban yang sedang tidur, dan mengambil HP yang ada dalam tas milik korban .

Mendengar ada orang masuk kamar korban terbangun dan melihat pelaku, namun saat ditanya kenapa masuk kamarnya pelaku menjawab mencari obat nyamuk.

Kemudian saat dicecar korban, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya namun terjatuh, karena merasa terdesak pelaku melarikan diri dan dikejar pelaku bersama keponakannya Kristando, namun berhasil lolos.

Kepada korban, Kristando menceritakan bahwa pelaku yang dikejar dan berhasil melarikan diri tersebut adalah teman yang sebelumnya menumpang tidur dirumahnya.

“Pelaku adalah teman keponakan korban, yang menumpang tidur sebelum melakukan aksi kejahatanya, sehingga wajahnya sangat dikenali,” tukasnya.

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 ahun 1951 ini, bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Jatiagung, guna penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Adi Purwanto/HS