Portal Jalan Sengaja Dirusak, Warga Lapor ke Polisi Tuntut Pelaku Ditangkap

TANGGAMUS, Lensalampung.com – Perusakan portal lahan Pribadi dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang sebelumnya Pemortalan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk tidak boleh di lintasi Kendaraan roda empat. Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan, Senin (16/05/2022).

Tidak terima dengan aksi vandal itu, Pemilik Kebon/pengelola akhirnya memilih untuk melaporkan insident tersebut ke Polisi Sektor (Polsek) Limau pada tanggal 26 april 2022 oleh Saudara Thohmi bin samsul.

Dikatakan oleh saudara Thohmi selaku pemilik lahan tersebut meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses para pelaku sesuai koridor hukum yang berlaku tentang perusakan portal dilahan miliknya di Jalan dusun umbar lioh, disinyalir adanya komitment yang disepakati oleh pihak PT SCD bahwa adanya kompensasi senilai Rp.1000 rupiah/kubikasi kepada pihak pekon namun nyatanya tidak ada perhatian dan pemeliharaan jalan tersebut, sebenarnya saya tidak tahu tentang adanya kesepakatan ini, tapi kami dapat informasi langsung dari pihak pengelola PT SCD, Ungkap Thohmi

“Lanjut Thohmi, enak banget mereka melawati jalan di lahan saya, sementara jalan itu di biarkan rusak begitu saja, tidak pernah di rawat,” geram Thohmi.

Diduga pemicu kejadian tersebut dikarnakan lahan yang di Portal itu adalah milik pribadi, sedangkan sejak beroprasinya tambang split oleh PT. Surya Cipta Dipa (SCD) di dekat lokasi lahan tersebut menyebapkan kerusakan pada lokasi lahan yang menjadi perlintasan kendaraan-kendaraan PT SCD.

“Menurut warga sekitar bahwa sejak dimulai kegiatan penambangan oleh PT SCD dari tahun 2018 hingga sekarang tidak adanya perawatan jalan PT SCD, sedangkan jalan yang di Portal tersebut adalah akses utama bagi kendaraan roda empat maupun roda dua, sedari dulu yang merawat jalan tersebut adalah masyarakat sekitar khususnya warga dusun Umbar lioh,” Papar Thohmi.

Para perusak portal miliknya tersebut diduga melanggar pasal berlapis, Pasal 170 Jo 406 KUHP dan pasal 362 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang pengerusakan pencurian
Adapun nama-mana terlapor terdapat 6 (enam) orang yaitu zarkoni, Rusdi, Salim, Khomli, Sahri, Bahridi dan Khabib kesemuanya beralamat di pekon umbar berkas laporan yang dikeluarkan pada tanggal 26 April 2022 bernomer LP/120/1V/2022/LPG/RES TGMS/SEK LIMAU.

“Pada saat dikonfirmasi awak media M.Akhiri, S.IP selaku Kanit Reskrim Polsek Limau melalui Telpon seluler enggan memberikan tanggapan. Mohon maaf bang kalo untuk coba koordinasi dengan Kapolsek dan kami juga ada bidang humas, kami gak boleh keluarkan statement mohon maaf bukan saya gak koperatif atau gak mau melayani,” Ungkap Aipda M.Akhiri.

Senada di sampaikan oleh saudara Roni salah satu warga sekitar bahwa Kejadian perusakan tersebut berulang dua kali, maka kami sangat berharap tindakan tegas dari penegak hukum untuk mengadili pelaku perusakan Portal tersebut, dikatakan lagi olehnya “sebab ini kedua kalinya pelaku tersebut merusak portal lahan yang dikelola oleh saudara Thohmi.” Tegas Roni.

Kami juga menghubungi AKP Oktafia Siagian, S.H., selaku Kapolsek Limau melalui via WhatsApp pada pukul 14.26 Wib, 15 Mei 2022. Namun hanya di Read (R) dan kami belum mendapat jawaban sampai berita ini di terbitkan bagaimana tentang tahapan proses hukum yang sudah di tempuh oleh pihak kepolisian. (Tim)