Rapat MKKS SMP,  Suwandi Paparkan Permendikbud Dan UNBK

Lampung Utara, Lensalampung.com – Dalam rapat kerja Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Kabupaten Lampung Utara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura, Suwandi S.Pd.M.M, memaparkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru diantaranya pada  Sekolah Menangah Pertama (SMP) Sederajat.

” Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.” Jelas Suwandi usai Rapat MKKS tingkat SMP Sederajat di SMPN 1 Abung Tengah, senin (27/11/2017).

Dilanjutnya, Permendikbud di sosialisasikan dengan harapan nanti saat pelaksanaanya berlangsung Masyarakat sudah tau peraturan-peraturannya. Untuk itu hari ini(Kemarin, Red) kita gelar Rapat MKKS tingkat SMP Sederajat ini yang diikuti seluruh Kepsek SMP se-Lampura.

Sejauh ini para Kepsek sangat merespon Positif dengan adanya Permendikbud tersebut. Dan pada dasarnya Kepala Sekolah siap untuk menjalankan peraturan tersebut.

Namun meski begitu, nantinya tetap akan diterbitkan aturan-aturan, sehingga saat menjalankan segala sesuatunya ada pedomannya yakni Peraturan Bupati(Perbup). “Perbup yang akan dibuat nantinya tentu akan mengacu pada Permendikbud,”terangnya.

Tak hanya mengenai Permendikbud lanjut Mantan Kepala SMPN 7 Kotabumi ini, ia juga membahas mengenai Yonasi UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), karena Disdikbud Lampura mempunyai target di tahun 2019 nanti UNBK di Lampura sudah 50 persen. Dan pada tahun 2020 Lampura 100 persen sudah UNBK semua.

Untuk itu ia juga menghimbau sejak dini kepada para Kepsek agar menyusun program kerja untuk mewujudkan UNBK tersebut.”Ini memang program yang harus kita capai.

Bukan karena kita dapat penghargaan, namun penghargaan itu merupakan motivasi dan penyemangat untuk kita(Disdikbud),” paparnya.

Untuk menuju itu semua masih kata Suwandi, langkah yang akan dilakukan Disdikbud Lampura yakni melakukan pemetaan terlebih dahulu berdasarkan Zonasi(Sekolah Pakai Zona). Karena di dalam pelaksanaan UNBK tersebut tidak harus dilaksanakan di sekolah tersebut, namun sekolah tersebut juga bisa bekerjasama dengan SMA dan SMK.

Untuk itu akan dipetakkan terlebih dahulu sekolah mana saja yang sudah memiliki lab komputernya. Apakah itu Lab milik SMA/SMK ataukah lab lembaga kursus, itu nantinya akan dipakai semua.

“Tentunya sekolah juga akan kita dorong untuk pengadaan komputer. Saya optimis ini semua akan tercapai,”terangnya.

Ditempat yang sama Ketua MKKS SMP Nizar M.Pd., menyatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan dan menerapkan kebijakan dari Pemerintah. Baik itu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten.

Untuk itu tahapan-tahapan yang harus dilakukan yakni dengan cara melakukan sosialisasi.

Kemudian MKKS akan bekerjasama dengan Disdikbud Lampura dan UPTD untuk mengatur tekhnis wilayah-wilayah mana saja yang masuk dalam Zona tersebut.

Sejauh ini tambah Nizar, untuk UNKB itu dilakukan secara bertahap tahun ini baru 4 sekolah. Tahun depan 25 sekolah targetnya dan tahun 2019 hingga 2020 semua sekolah sudah melaksanakan UNBK.”Kita harus siap melaksanakan apapun tugas yang harus dilaksanakan sekolah termasuk diantaranya Zonasi dibidang UNBK maupun Zonasi dibidang PPDB,”pungkasnya.

Hadir dalam Rapat MKKS tersebut yakni, Kabid Dikdas Hasanuddin, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Wakidi Suwianto,Kasi SMP Merlyn Sofia, Kepala SMPN Abung Tengah Sri Atika dan Para Kepsek SMP Sederajat. (Bs)