RSUD Mesuji Pastikan Sudah Siap Melayani Pasien BPJS

Lensa News79 views

MESUJI, Lensalmpung.com – Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mesuji siap melayani masyarakat dengan menggunakan Kartu BPJS, pasalnya RSUD Mesuji kini sudah menjadi kelas C, hak itu berlaku sejak 01 April 2017.

Menurut Parsuki, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi C mengatakan, jika pihaknya sangat mengapresiasi langkah nyata Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan Mesuji yang terus berupaya melakukan pelayanan terhadap masyarakat Mesuji.

“Ya, untuk RSUD Kabupaten Mesuji memang sudah masuk kategori C, oleh sebab itu kerjasama dengan BPJS sudah dilakukan, meski demikian masyarakat perlu juga memiliki kesadaran atas kesehatan diri masing-masing, sehingga tidak berurusan dengan rumah sakit,“Kata Parsuki, saat melalui pesan singkatnya, Minggu (02/04/2017).

Dirinya mengatakan, agar kiranya masyarakat dapat menjaga kesehatan lingkungan, selalu menjaga kebersihan, hal itu kunci dari hidup sehat, meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas kesehatan gratis, akan tetapi bila tidak didukung oleh masyarakat itu sendiri maka akan berdampak pada diri sendiri.

Selain itu dirinya sebagai anggota DPRD juga mengatakan, meskipun RSUD Mesuji belum terakreditasi oleh Kemenkes RI kerja sama itu dapat dilakukan sampai 2019 mendatang, bila mana akreditasi belum didapatkan dari Kemenkes RI kemungkinan kerjasama akan diputus sampai akreditasi dari Kemenkes RI diberikan kepada RSUD Mesuji.

“Masalah tarif pasien BPJS diatur dalam INA-CBGS. Kalau pasien umum masih mengacu pada peraturan daerah nomor 3 thn 2012 tentang retribusi jasa umum, “Kata Parsuki.

Sementara itu dirinya juga mengatakan. “Mudah-mudahan revisi  Perda no 03 tahun 2012 tentang jasa umum segera dinaikan menjadi perda di tahun ini, soalnya masih tahap pembahasan di pansus DPRD Mesuji, karena permenkes no. 16 thn 2016 sudah ada, jadi secepatnya akan dinaikan menjadi perda tentang Retribusi jasa umum, “Ungkap Parsuki.

Tidak hanya itu dirinya juga menjelaskan, selama belum ada revisi untuk pasien umum masih menggunakn perda yang lama, tetapi kalau pasien BPJS sudah ada aturanya, tinggal daerah mengatur mekanisme pengelolaanya.

“Tentu itu akan diberlakukan selama RSUD belum menerapkan PPK-BLUD, kalau RSUD sudah menerapakan PPK-BLUD maka RSsendiri yang buat aturan internalnya, “Papar Parsuki.

Sementara berkaitan dengan masalah akreditasi pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan, dan berharap pihak RSUD maupun Dinas Kesehatan dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatakan akreditasi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

“Terkait akreditasi tentu seperti tenaga Medis, fasilitas penunjang operasional pelayanan kesehatan di RSUD dan diusahakan sebelum 2019 akreditasi telah didapatkan, sementara persoalan tersebut tunjang oleh APBD Mesuji sebesar 10 persen dari total APBD. Untuk itu baik RSUD maupun Puskesmas yang ada dapat segera melakukan penertiban administrasi sebagaimana mestinya, “Pungkas Parsuki, Politisi Golkar itu.(randi)