Sewa Alat Berat Dinas PUPR Tubaba Adalah Tindak Pidana Penggelapan Dan Laten Korupsi

Tubaba.Lensalampung.com
Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Ansyori SH,.MH buka suara terkait diisewakannya Dua unit alat berat jenis Motor Grader atau Grader milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Pada dasarnya, kata dia, tidak ada persoalan yang mendasar, hanya saja harus dilakukan dengan prosedur yang benar sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

“Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah dan dikelola oleh Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 Angka 2 dan 3 PP Nomor 28 Tahun 2020,”tuturnya, Selasa (20/4/2021) via WhatsApp.

Berkaitan dengan pengelolaan Barang berdasarkan Pasal 16 (1) PP Nomor 28 Tahun 2020 menjelaskan Pengelola Barang dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

“Pada dasarnya berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2020 dijelaskan bawah Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dapat berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan dan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna serta Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.”Tutur Ghinda Ansyori.

Terhadap barang milik daerah ini, lanjut dia, termasuk Dua unit alat berat jenis Motor Grader atau Grader milik Dinas PUPR Tubaba tentunya jika merujuk Pasal 1 Angka 11 dan Pasal 27 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2020, maka dapat pula disewakan, sebagaimana yang dijelaskan bahwa Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

“Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat para pihak yang terikat dalam perjanjian, jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu dan tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa serta hak dan kewajiban para pihak.”Jelas dia.

Tentunya dalam proses sewa ini, tegas Ghinda Ansyori, harus memenuhi kriteria soal waktu dan tempat, karena jangan sampai penyewaan barang milik daerah ini tidak mendatangkan pemasukan bagi daerah.

“Persoalannya jika sewa tidak masuk ke kas daerah, maka dapat menjadi persoalan hukum karena berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan terkait pengelolaan barang milik negara atau daerah dan dapat dikategorikan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan bahkan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.”Tegasnya.

“Apabila hingga saat ini belum ada nilai sewa yang masuk atau prosedur sewanya bertenatangan dengan peraturan perundang-undangan maka diduga telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang merugikan keuangan negara.”Pungkas Ghinda Ansyori.
(DD).