Tak Terima di Fitnah, Irsat Laporkan Pendukung Salah Satu Calon Kades

Lensa News80 views

Bandar Lampung, Lensalampung.com – Seorang warga bernama Irsat, warga desa Pardasuka Timur Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu datangi Polda Lampung. Kedatangan Irsat yang di dampingi oleh kuasa hukumnya Budi Yulizar, SH dan Partners ini bertujuan melaporkan salah satu pendukung calon kepala desa/pekon Pardasuka Timur atas tuduhan pencemaran nama baiknya, kamis (25/2/21)

Laporan ini bermula dari adanya laporan beberapa warga yang memberitahukan kepada dirinya, bahwa adanya salah satu pendukung calon kepala desa Pardasuka Timur Kabupaten Pringsewu yang mengatakan kepada warga melalui lisan dan tulisan (selembaran data tertulis) dari kementrian Pendidikan tahun 2007 yang mana berisikan bahwa salah satu calon dengan nomor urut 1 atas nama Irsat belum lulus sekolah sederajat SMP (Paket B), pelaku yang diduga melakukan pencemaran nama baik/fitnah tersebut juga mengatakan kepada warga bahwa sampai dengan saat ini Irsat belum Lulus Paket B.

“Kedatangan saya ke Polda Lampung ini mau laporan atas dugaan pencemaran nama baik/fitnah pak yang dilakukan oleh salah satu tim sukses pesaing saya dalam pemilihan kades,” ujar Irsat

Terlapor bahkan mengatakan kalaupun dirinya menang pada pilkades Pardasuka Timur nanti, dirinya tidak akan di lantik.

” Dia juga ngomong kalau saya gak akan dilantik meskipun menang nanti,” tambahnya.

Menurut Kuasa Hukum Irsat yakni Budi Yulizar, SH dan Patners menuturkan ” Ya kami pada hari ini mendatangi Polda Lampung dengan bermaksud untuk membuat Laporan Kepolisian mengenai Pencemaran Nama Baik/Fitnah yang telah dialami oleh klien kami, yang mana perbuatan tersebut tidak lah benar dan diduga dilakukan oleh salah satu pendukung calon kepala desa Pardasuka Timur kabupaten Pringsewu, yang notabene pelaku yang diduga melakukan tersebut merupakan Kakak Kandung salah satu Calon Kepala Desa pardasuka Timur Kabupaten Pringsewu yang merupakan Rival/lawan dari pada klien kami,” imbuh Iskandar tim Kuasa Hukum dari Budi Yulizar dan Partners.

Sementara masih menurut Iskandar, dirinya meminta kepada pihak berwajib yaitu pihak dari Krimum Polda Lampung agar kiranya dapat melakukan proses hukum yang sedang dan telah kami buat.

“Semoga laporan kepolisian yang telah kami buat pada Polda Lampung dapat berjalan dengan semestinya dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, agar keadilan dapat ditegakkan dan agar tidak menjadi preseden buruk seperti yang dialami oleh klien kami untuk kedepannya,” tutup Iskandar. (Rls)