Tamanuri Soroti Dugaan Pungli di BPN

Lampung Utara, Lensalampung.com – Persoalan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga menimpa sejumlah masyarakat Desa Sri Agung Kecamatan Kabupaten Sungkai Jaya, Lampung Utara, dalam penerbitan buku Sertifikat tanah. Di soroti Drs.Tamanuri selaku Anggota DPR RI Komisi II. Dirinya menilai, tidak ada toleransi untuk pelaku pungli tersebut.
“Sanksi tegas diberhentikan dan masuk bui itu, lihat sekarang ini di medan ditangkapi semua. Kalau memang tidak bisa tertangkap tangan laporkan kepolisi. Siapa yang melakukan nanti saya hubungan sama ‎ke Menentri Agraria (Sopian Jalil) yang memang mitra kerja Komisi II.‎” jelas Tamanuri, dikonfirmasi wartawan, saat masa resesnya di Desa Bumi Restu, Lampura, senin (1/11/2016).
Saat ditanya bagaimana bila itu terjadi di wilayah Lampung Utara, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan itu terjadi, dan harus dibasmi. “Tidak menutup kemungkinan itu, semuanya dibasmi. Prona itu gratis sertipikatnya, tetapi ada dana dana administrasinya untuk patoknya, pengukuranya.‎” ucap dia, lebih jauh lagi saat dikonfirmasi mengenai kebutuhan penerbitan mencapai 600 ribu, ia menyatakan tidak tau.‎ “Oo, ga tau saya itu.” pungkasnya.
Sejauh ini, Tamanuri juga sudah menyatakan kepada Menteri Agraria agar yang namanya gratis‎ harus gratis. Dengan memasukan semua kebutuhan penerbitan buku Sertipikat kedalam APBN, “saya sudah katakan sama mentri Agraria kalau memang gratis, jangan lagi ada dana dana tambahan lainya.‎” tutupnya.
Sementara saat dikonfirmasi‎ sebelumnya, Bupati ‎Agung Ilmu Mangkunegara mengaku, belum mengetahui isi surat rekomendasi, hasil dari Inspektorat kabupaten setempat, mengenai hasil penyelidikan dugaan pungutan liar sertifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2016, di Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya.
“Hasilnya sudah meja kerja saya?. Sudah naik ya?,” tanya Bupati kepada Kepala Bagian Hukum yang berada di sampingnya, saat diwawancarai awak media di kantor Pemkab.
Meski demikian, dirinya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pihak Inspektorat. Jika dalam penyelidikan perkara ini, pihak Inspektorat menginginkan ada sanksi tegas maka dirinya siap merealisasikannya. Begitu pun sebaliknya, jika hasil temuan mereka tak merekomendasikan ada sanksi maka ia pun akan mengamininya.
“Ya, nanti kita lihat. Kalau memang sudah sesuai dengan temuan Inspektur dan temuan dari para auditor, aturan mainnya seperti itu, apa boleh buat. Tapi kalau memang aturannya harus mengatakan dia di sana ada sanksi yang lebih berat, saya tanda tangan,” tegasnya. (Beben)