Usai Nyabu, Pria ini Digelandang ke Polsek Natar Bersama Sejumlah Barang Bukti

Lampung Selatan, Lensalampung.com – Tim Ospnal Polsek Natar,Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, bahwa pihkanya telah berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Rulung Helok, Kecamatan Natar sering dijadikan tempat pesta narkoba. Karenanya, petugas melakukan penyelidikan dari informasi tersebut,” Ungkapnya Minggu (21/2/2021).

Berdasarkan penyelidikan petugas, lanjut Kompol Hendy, tim Opsnal Polsek Natar kemudian melakukan penggrebekan pada pukul 1.30 wib, Jum’at (19/2/2021).

“Dari penggrebekan tersebut, polisi mendapati seorang pria atas nama Dadan Buldansyah (41) yang merupakan pemilik rumah, sedang berada didalam kamar diduga selesai mengkonsumsi narkotika,” Lanjutnya.

Perwira muda tersebut juga menjalaskan, polisi kemudian melakukan penggledahan badan, pakaian, dan penggeledhaan kamar Dadan. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok Sampoerna mild yang  berisi 1 buah plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih yang diduga sabu.

“Selain itu, tim juga mendapati 3 buah tabung kaca pirex, 4 buah pipet terbuat dari plastik, bong atau alat hisap yang terbuat dari botol plastik lasegar. Barang bukti tersebut selesai dipakai dan disimpan di bawah lemari kamar depan tempat tidur, diduga pelaku atas nama Dadan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,”jelasnya.

Dari hasil interogasi sementara, benar pelaku atas nama Dadan telah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekannya yang berinisial PD.

“Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, ternyata pelaku PD telah melarikan diri sebelum dilakukan penggrebekan,” Sambungnya.

Kompol Hendy melanjutkan, pelaku atas nama Dadan juga mengaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh PD paketan Rp. 200.000 dari bandar yang berinisial MS.

“Ternyata, MS juga telah melarikan diri sebelum dilakukan penggrebekan. Maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Natar, guna untuk proses penyidikan dan.penyelidikan lebih lanjut,” Tutupnya. (Adi/HS)