BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Gubernur M Ridho Ficardo menanggapi secara singkat terkait belasan pendemo yang tergabung dalam Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung yang mendesak Komisi III DPR RI untuk menghentikan ancaman dan fitnah terhadap Gubernur M Ridho Ficardo jika tidak bisa membuktikan terkait skandal bersama wanita yang berinisial SM “Apa itu JK, silahkan tanyakan ke komisi III saja,” singkatnya saat dikonfirmasi sembari melepas kunjungan komisi X DPR di ruang Abung, Selasa (27/2/2017).
Disisi lain dalam orasi Jaringan Kerakyatan (JK) di Kantor Gubernur. Sekretaris Jaringan Kerakyatan (JK) Resmen Kadapi mendesak Komisi III DPR RI membuktikan ancaman serta fitnah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo terkait hubungannya dengan Sinta Melyati.
“Kami mendesak komisi III jangan membuat kegaduhan dengan menyebarkan informasi masih belum jelas terkait hubungan Ridho Ficardo dan SM,” katanya kepada awak media di tengah aksi massa.
Menurutnya, tindakan komisi III yang berencana memanggil paksa Gubernur Lampung dengan menyertakan bantuan kepolisian tidak disertai dengan dasar yang kuat. Kadapi sendiri hingga kini mengaku belum mengetahui secaa rinca persoalan tersebut. Mengingat belum ada bukti yang kuat terkait hubungan antara Gubernur Lampung, Ridho Ficardo dengan Shinta.
“Kami hanya baca kabar yang beredar di media-media online saja. Apa hubungan mereka berdua kan masih belum jelas. Jadi jika tidak bisa membuktikan kami minta segera dihentikan fitnah dan ancaman terhadap Gubernur,” katanya.
Sebaliknya Kadapi mendesak pengungkapan pencomterhadap kasus SM-Ridho. Menurutnya, jika memang ada kemungkinan perbuatan tercela yang dilakukan keduanya, pihak kepolisian harus mengungkap tuntas persoalan tersebut.
“Buktikan atau hentikan. Biar ada kepastian hukum. Jangan sampai karena ini menghadapi pilgub, ini menjadi muatan yang dimanfaatkan oleh lawan-lawan politik Gubernur,” katanya.
Sebelumnya Komisi III DPR RI memanggil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo untuk menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) pada Rabu 30/11/2016. Hearing itu ternyata gagal lantaran Gubernur M. Ridho Ficardo mengakui tidak pernah menerima surat dari DPR RI.
Tiga bulan berselang, paska batalnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pertama, kemudian DPR RI kembali mengirimkan surat tanggal 20 Februari 2017. Dalam surat panggilan bernomor Pw/ 03014 /DPR RVIL/2017 tersebut, Ridho dijadwalkan hadir pada tanggal 22 Februari 2017. (BA)