BANDAR LAMPUNG, Lensalampung.com – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo meminta bantuan sosial pangan Beras Sejahtera (Rastra) di 14 Kabupaten/Kota tahun 2018 harus berkualitas dan layak dikonsumsi. Beras tersebut, menurut Gubernur harus pula segera disalurkan ke masyarakat yang kini sangat membutuhkannya.
“Gubernur minta jangan sampai kualitas dari beras itu tidak memenuhi standar. Saat ini, masyarakat benar-benar memerlukannya. Jangan sampai tahu-tahu berasnya tidak sesuai dengan standar. Jangan sampai ada komentar yang tidak baik dari beras tersebut,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Lampung, Heri Suliyanto menyampaikan pesan Gubernur dalam Rapat Koordinasi Program Bantuan Sosial Pangan Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018, di Balai Keratun, Ruang Sungkai, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/1/2018).
Heri mengatakan penyaluran bantuan sosial Rastra tersebut masih tergolong kecil sebesar 17,27%. Hal tersebut disebabkan dari 14 Kabupaten/Kota baru bebrapa kabupaten yang melaksanakannya, yakni Kota Metro (100%), Kabupaten Tanggamus (22,72%), Pringsewu (79,63%), Pesawaran (12,70%), Lampung Tengah (14,25 %), Tulang Bawang Barat (100%), Tulang Bawang (100%) dan Mesuji (100%).
Bahkan ada sebagian Kabupaten yang belum melakukan penyaluran yakni Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Barat, Way Kanan, Pesisir Barat dan Lampung Selatan. “Diharapkan Kabupaten/Kota segera melakukan menyaluran dan berkoordinasi dengan Perum Bulog,” kata Heri.
Khusus untuk pelaksanaan Program BPNT, Heri menyebutkan di Kota Bandar Lampung terdapat 49,711 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah mulai pencairan. Namun, belum semua KPM dapat mencairkannya karena masih ada saldo nol di dalam Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS)-nya.
“Untuk Program BPNT di Kota Bandar Lampung pencairannya baru antara 10-20% dan Kota Metro bulan Februari 2018. Mohon segera dipersiapkan sarana dan prasarananya. Khusus Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Tengah agar mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk peralihan dari Rastra ke BPNT pada bulan Agustus 2018,” ucap Heri.
Heri menyampaikan Rastra sendiri akan disalurkan setiap bulannya tanpa adanya harga atau biaya tebus. “Bansos Rastra bertujuan mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan akses masyarakat miskin dan rentan melalui pemenuhan kebutuhan pangan pokok yang menjadi hak dasarnya,” ujar Heri.
Sementara untuk BPNT dapat digunakan oleh KPM untuk membeli beras atau telur, sesuai jumlah dan kualitas serta pada waktu dan tempat yang diinginkan. “BPNT memiliki tujuan yang lebih luas yaitu untuk memberikan nutrisi yang lebih seimbang, memberikan pilihan dan kendali kepada rakyat miskin dan rentan, mendorong usaha eceran rakyat, memberikan akses jasa keuangan pada rakyat miskin dan rentan, serta mengefektifkan anggaran,” jelas Heri.
Heri menyampaikan bahwa Gubernur Ridho berharap dalam keberhasilan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Pangan tersebut, untuk saling berkoordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pendamping Sosial, Perum Bulog dan Pihak terkait lainnya.
“Gubernur mengharapkan kita bersama-sama mensukseskan program penyaluran bantuan sosial Rastra dan BPNT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Heri.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Divre Lampung, M. Attar Rizal menyampaikan untuk pagu bantuan sosial Rastra tahun 2018, berdasarkan Surat Kemensos RI No. 59/PFM.PFMPD/KS/01/2018 pada pagu bulan Januari, untuk 14 Kabupaten/Kota akan ada 552.099 KPM yang mendapatkannya.
“Tetapi perkiraan ada Kabupaten/Kota yang akan kehilangan program tersebut di tahun 2018 yakni Metro pada bulan Februari sampai Desember, Lampung Tengah pada bulan Agustus sampai Desember, dan Lampung Selatan pada bulan Agustus sampai Desember juga,” ujar Attar.
Attar menuturkan telah ada beberapa kesepakatan bersama dengan Kabupaten/Kota antara lain percepatan penyaluran bantuan sosial Rastra alokasi pada bulan Januari 2018 berdasarkan Kemensos dan Perum Bulog. Juga telah menerbitkan DO (Delivery Order) bantuan sosial Rastra. “Persiapan penyaluran tersebut paling lambat tanggal 25 setiap bulannya, dan jika terdapat penggantian beras atas komplain kualitas beras atau kuantitas, segera melaporkan ke Satker Rastra Bulog 2×24 jam,” kata Attar. (BA/Hms)