TULANG BAWANG, Lensalampung.com – Dinas Perdagangan Kabupaten Tulangbawang digunakan untuk mengecek alat ukur takar timbang untuk usaha perdagangan diwilayah Kabupaten Tulangbawang dan dua Kabupaten tetangga yakni, Mesuji dan Tubaba.
Diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan, Amri Alvis, MIP. Alat ukur ulang timbangan itu digunakan untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukurun serta menciptakan kepastian hukum.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI nomor 68 tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.
Dipaparkan, Amri alat ukur ulang timbangan itu menyasar seluruh usaha perdagangan diwilayah Tulangbawang.
“Jadi tidak hanya mengukur timbangan pedagang di pasar saja. Usaha perdagangan lain, seperti SPBU atau SPBE juga kita pantau menggunakan alat tera ukur ulang timbangan ini,” ungkap Amri Alvis dikantornya, Selasa (17/01/2022).
Dikatakan Amri, beberapa hari lalu dia dan tim Dinas Perdagangan menggelar Sidak ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di jalan lintas pantai timur (Jalinpantim) Bawang Latak Menggala yakni di SPPBE PT. SINAR SELARAS PERKASA.
Hal itu adalah tindak lanjut dari adanya laporan warga terkait dugaan gas elpiji yang dijual di pasaran justru kurang dari jumlah kilogramnya.
“Jadi kemarin itu yang dilaporkan oleh warga adalah isi tabung elpiji 3 Kg yang diduga kurang dari yang seharusnya,” papar Amri.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya langsung memimpin TIM untuk turun ke lapangan guna melakukan pengecekan.
“Ini untuk memberi kepastian hukum, karena konsumen kan tidak tahu, mereka hanya tau pakai. Tidak pernah timbang ulang saat membeli. Kita lakukan survei baru kita lakukan uji tera ulang,” katanya.
Dari hasil sidak uji tera itu, dia memastikan takaran gas elpiji 3 kilogram yang dipasarkan melalui SPBE itu masih dalam tahap kewajaran.
Di SPBE itu, Disdag Tulangbawang mengambil sample 25 tabung gas kosong dan 50 tabung gas isi.
“Hasil uji tera menggunakan alat kita masih batas toleransi minus 45 gram sampai dengan 90 gram. Dan ini masih dalam tahap wajar,” sebutnya.
Dalam kesempatannya pihaknya menghimbau perusahaan maupun pengusaha untuk tetap berlaku jujur terhadap takaran produk yang dijual.
“Kami belum menemukan kecurangan oleh pengelola SPBE. Termasuk pengusaha lain, akan kita pantau, meski sudah kita ukur, namun sewaktu-waktu kami bisa saja turun melakukan ukur ulang jika ada laporan dan keluhan dari masyarakat,”tegasnya. (Red)