Lampung Utara,.Lensalampung.com–Merebaknya pandemi Corona virus Disease (Covid-19) yang mengguncang kesehatan nasional, bahkan internasional sangat berdampak sampai ke pelosok pedesaan terpencil sekalipun.
Melalui program dana desa yang diprioritaskan untuk infrastruktur pembangunan desa kini beralih fokus terhadap penanggulangan dan pencegahan Covid-19.
Untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi ini, pemerintah pusat menginstruksikan kepada para kepala daerah termasuk kepala desa supaya menangani Covid-19 dengan maksimal.
Seperti halnya di Desa Gunung Maknibai, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) semula di Rapdes, dana desa tahap pertama tahun 2020 dipergunakan untuk membuat siring pasang sepanjang 1.500. meter, namun akibat pandemi Covid-19, volume siring pasang terpaksa harus dirubah, dan dana nya di fokuskan ke penanganan dan pencegahan Covid-19. Hal itu diungkapkan Kepala Desa (kades) Gunung Maknibai Rusmanto, saat dijumpai awak media ini. Sabtu (2/5/2020).
Dikatakan Rusmanto, dalam penanganan dan pencegahan Covid-19, pihaknya melakukan penyemprotan cairan desinfektan di setiap rumah, serta membagikan masker kepada setiap masyarakat desa setempat.
“Beberapa waktu lalu, didampingi dari pihak kecamatan, bhabinkamtibmas, bhabinsa, pendamping serta para perangkat desa, kita melakukan penyemprotan cairan desinfektan dan membagikan masker kepada masyarakat secara door to door, jadi dana desa tahap awal ini kita prioritaskan untuk Covid-19 dan pekerjaan fisik siring pasang,” kata Rusmanto.
Sementara itu, Yadi Saputra selaku warga desa setempat mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Gunung Maknibai, yang telah mengikuti anjuran pemerintah dengan memprioritaskan anggaran DD tahap awal tahun 2020 guna penanganan Covid 19 dan pembangunan fisik berupa siring pasang.
Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di pedesaan, mengingat banyaknya masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Desa Gunung Maknibai juga telat melakukan pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan terdata sekitar 40 KK warga miskin dengan kategori yaitu keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja. Pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.
Masyarakat Desa Gunung Maknibai, Rodi Irawan merasa sangat senang dengan adanya program BLT ini. “Saya sangat berterima kasih sekali kepada pemerintah, melalui Dana Desa Gunung Maknibai, atas program BLT mampu meringankan beban masyarakat karena dampak Virus Corona ini,” pungkasnya. ( Ccp/Bbn )