Hari Otda 2018, Lambar Raih Nilai Tertinggi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Lensa News156 views

JAKARTA, Lensalampung. com – Kabupaten Lampung Barat meraih nilai tertinggi se-Provinsi Lampung dalam evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2016.

Dengan prestasi itu, Kabupaten Lampung Barat diundang dalam acara “Malam Apresiasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah” tahun 2018, yang digelar di Hotel Sultan Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018) malam pukul 19.00 WIB.

Dalam skala nasional, Lampung Barat berada di urutan 36 dari 397 kabupaten yang dilakukan evaluasi. Penghargaan untuk Lampung Barat tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100-53 tahun 2018.

Hadir dalam acara di Jakarta tersebut Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, didampingi sejumlah pejabat seperti Kepala Bagian Pemerintahan Yudha Setiawan, Kasubbag Protokol dan pejabat lainnya. Acara Malam Apresiasi ini mengusung tema “Mewujudkan Nawa Cita Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah Yang Bersih dan Demokratis”.

Kegiatan ini sekaligus menjadi acara puncak dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) tahun ini. Acara dibuka  Mendagri Tjahjo Kumolo. Turut hadir dalam acara itu, Dirjen Otda DR Soni Sumarsono, MDM, para Kepala BPKP, jajaran Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Kemendagri serta para Gubernur dan Bupati/Walikota di daerah yang mendapat penilaian terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Mendagri memaparkan banyak hal khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di tiap daerah. “Perlu rekam jejak dalam otonomi daerah kedepan sehingga penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis mampu mendukung Program Nawa Cita,” ungkap Mendagri.

Segenap elemen bangsa, menurut Mendagri, juga dimotivasi untuk bekerja keras dan bekerja cerdas demi mewujudkan cita-cita menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara maju di dunia.

“Penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, artinya bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berlandaskan aturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolok ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga apapum kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” katanya. (Ba/hms)