Harta Warisan Alm Fedrik Adhar Jadi Rebutan

Lensa News98 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Kotabumi untuk melakukan pendaftaran banding, Leda Rustifa Annisa merupakan istri Jaksa almarhum Fedrik Adhar dan kuasa hukum Aulia Fahmi, Polimik harta warisan yang berlokasi desa mekar jaya Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara,(29/03/2022)

Dengan bertindak mewakili serta atas nama pemberi kuasa pembanding/tergugat dalam perkara nomor : 10/Pdt.G/2021/PN.Kbu pada tanggal 23 Agustus 2021, guna membuat, menandatangani dan mengajukan banding serta memori banding atas putusan pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 10/Pdt.G/2021/PN.Kbu tanggal 16 Maret 2022 pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melawan Fera Desi Arisanti yang merupakan Kakak kandung Alm. Fedrik Adhar dan Feni Ayu Novriza Adik kandung Alm. Fedrik.

Menurut Aulia Fahmi yang merupakan Kuasa hukum Leda mengatakan pasca Jaksa Fedrik meninggal, pada 18 Agustus 2020 Feni Adik dari alm Fedrik mendatangi kediaman nya di Tanggerang Banten.

Feni datang kerumah untuk meminjam sertifikat Rumah dan tanah dengan alasan Kesehatan bunda alm. Fedrik.

Dengan 2 sertifikat atas nama Fera, 1 sertifikat atas nama Febi dan 3 sertifikat atas nama Alm. Fedrik.

Sambung Aulia, sertifikat itu merupakan hibah dari bunda almarhum untuk Almarhum Fedrik dan kedua saudara kandungnya.

7 bulan kemudian bunda almarhum meninggal. Setelah 40 hari diminta sertifikat tersebut.

Namun, ternyata Di somasi 3 sertifikat bidang tanah atas yang nama almarhum fedrik, setelah fakta persidangan.

setelah didatangi dari pihak Mantan kades tempat objek yang berada di Desa Mekar jaya, Kecamatan Tanjung raja Ohak. Bahwa Surat hibah tidak di tanda tangani oleh bunda, kakak, dan almarhum.

Pihak Ieda melalui Aulia Fahmi juga menduga bahwa pada sidang putusan terdapat adanya keberpihakan dengan adanya 2 hibah namun beralasan bahwa hibah pertama yang merupakan dari bebek Almarhum adalah wewenang Pengadilan Agama, namun Hibah kedua dari ibunda almarhum yang diberikan untuk almarhum dan kedua saudaranya tetap diproses.

Ia juga akan melaporkan pihak hakim dan Mantan kepala Desa yang di duga ke, kerpihakan pada saat putusan sidang.

Sementara itu di tempat terpisah Jubir Pengadilan Negeri Kotabumi Muamar A.M, SH. Menerangkan sampai saat Pendaftaran Masih dalam proses untuk di masukkan ke register agar sesuai SOP.

Untuk selanjutnya akan tetap di tindak lanjuti proses pelaporan dan pengajuan banding agar di masukkan Dalam sistem Mahkamah Agung yang bernama sistem Siwas itu sendiri.(Ccp/Bbn)