Hasil Sidak PNS Pemprov , Terdapat 2 Persen Pegawai Tidak Masuk

BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com –  Hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2017, Inspektorat Pemerintah Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sidak tersebut dipimpin langsung Inspektor Provinsi Lampung, Syaiful Dermawan.
Dalam sidak yang digelar pada Senin (3/7/2017) tim gabungan penegakan disiplin PNS menyisir 54 SKPD di lingkungan Pemprov Lampung. Tim gabungan dibagi menjadi 5 tim kecil yang menyisir masing masing 10 sampai 11 SKPD.
Diantaranya adalah tim 1 yang dipimpin langsung oleh, Inspektor Provinsi Lampung, Syaiful Dermawan. Tim menyisir 10 SKPD, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Biro Kesejahteraan Sosial, Biro Perlengkapan, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Umum, Biro Hukum, Badan Keuangan Daerah Provinsi, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, Biro Perekonomian dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
“Hasil sidak kami sementara masih ditemukan sejumlah PNS yang tidak hadir, kendati demikian total kehadiran PNS mencapai 90 persen,” katanya Senin (3/7/2017) selepas sidak.
Sedang hasil Hasil Sidak keseluruhan dari data masing-masing tim Tingkat Kehadiran PNS Pemprov 98  persen Masuk Kerja
Menurutnya, jumlah ketidakhadiran PNS hanya berkisar 2 persen. Jumlah ini dinilai cukup baik, mengingat PNS yang tidak hadir sebagain menggunakan izin sakit, maupun cuti melahirkan. Selain itu dalam sidak tersebut para kepala SKPD melaporkan jumlah jajarannya yang telah kembali masuk kerja.
“Untuk jumlahnya, masih kami tunggu hasil rekap. Sebelum lebaran memang sudah kami minta seluruh PNS kembali masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, dari hasil sidak akan kita laporkan ke Gubernur Lampung.
”katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Dengan demikian, cuti bersama yang semula hanya pada 27, 28, 29, dan 30 Juni telah ditambah pada 23 Juni. Jumlah cuti bersama itu diluar hari libur Sabtu 24 Juni, libur Idul Fitri 25 dan 26 Juni, serta libur Sabtu-Minggu, 1-2 Juli. Sehingga keseluruhan terdapat 10 hari libur pada Idul Fitri 1438H ini.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Sutono, menambahkan bahwa libur lebaran cukup lama jadi artinya pegawai Pemprov sudah mulai bekerja. Saya sudah perintahkan asisten dan kepada tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Menurutnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek semua satker seberapa tingkat kehadiran pegawai, sudah cukup istirahat bersama keluarga. Ujarnya usai memimpin apel di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Senin (3/7/2017)
Untuk sanksi sendiri jika terdapat pegawai tidak hadir, Sutono mengatakan akan memberikan sanksi berupa peringatan, pegawai yang tidak masuk harus mempunyai surat izin yang jelas. Singkatnya. (BA)