Foto, Doc Polres Tuba
Tulang Bawang- Tekab 308 Polres bersama Polsek Menggala berhasil menangkap RA (35), yang menyimpan sepeda motor hasil kejahatan Curas (pencurian dengan kekerasan).
Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (10/1), sekira pukul 17.00 WIB, di areal perkebunan PT. Humas Jaya, Lampung Tengah.
“RA yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Iptu Zulkifli. Jumat (11/1).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Dela Aprianti (19), yang berstatus mahasiswi, warga Tiyuh/Kampung Penumangan Lama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 813 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 14 Desember 2018, kerugian berupa sepeda motor honda beat warna hitam list hijau BE 6371 QN.
“Kejadian yang dialami oleh korban, terjadi hari Kamis (13/12/2018), sekira pukul 12.00 WIB, saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor berangkat kuliah. Ketika melintas di jalan raya PT. HIM (huma indah mekar), korban di hadang oleh 2 orang pelaku. Salah pelaku langsung todong korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam), karena korban ketakutan dengan mudah pelaku mengambil sepeda motor milik korban. Usai melakukan aksinya, para pelaku kabur ke arah Menggala,” papar Iptu Zulkifli.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan dimana keberadaaan pelaku. Berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan akhirnya pelaku yang menyimpan sepeda motor milik korban berhasil ditangkap dan BB (barang bukti) sepeda motor ditemukan di rumah pelaku.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Tutup Kapolsek.(Rls/DD).