Lampung Utara, Lensalampung.com, – Seorang pria berinisial NS (38) warga Desa Kalibalangan, Lampung Utara, diamankan polisi. Diduga pelaku mencabuli perempuan satu kampungnya sendiri.
Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Yudho M SI,K MSI mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel pada 26 Maret 2021.
Dijelaskan AKP Suryadinata, untuk kronologis kejadian bermula saat pelaku NS tiba-tiba masuk kedalam kamar korban yang saat itu sedang tertidur pulas. Setelah itu, pelaku langsung merobek celana dalam korban dan meraba organ vital serta payudara.
“Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah pelaku, seketika korban pun menjerit dan pelaku lansung melarikan diri melalui pintu belakang,“ ujar AKP Suryadinata, Selasa (30/3/21).
“Pelaku kita amankan pada senin 29 maret 2021 pujul 13.00 dikediamannya di Desa Kalibalangan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku dan saksi, saat ini pelaku sudah dinobatkan sebagai tersangka,” papar dia.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, satu baju daster berwarna putih, 1 baju berwarna biru milik pelaku saat kejadian, serta satu bh topi.
“Terhadap pelaku NS akan dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP tentang perlakuan cabul terhadap seseorang, dan untuk ancaman kurungan paling lama 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (Ccp/Bbn)