Imigrasi Kotabumi Deportasi WNA Cina dan Jepang

Lampung Utara,Lensalampung.com – Tiga warga asing merupakan bintang tamu yang berasal dari Cina dan Jepang dideportasi oleh imigrasi Kotabumi,Lampung Utara. Warga Negara Asing (WNA) itu terciduk pada saat tampil pada even Tubaba Art Festival di Uluan Nughik, Tulang Bawang Barat,Jumat (9/8/2024).

Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristiyaningrum mengatakan, para WNA merupakan guest star (bintang tamu) yang tampil pada even Tubaba Art Festival.

Mereka terpaksa dideportasi lantaran terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ketiga WNA tersebut telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian meski sebelumnya pihak penyelenggara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar oleh petugas imigrasi jauh hari sebelum penyelenggaraan Tubaba Art Festival berlangsung,” jelasnya.

Tyas Kristiyaningrum berharap deportasi ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan efektif dan efisien,” imbuhnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, kata Tyas diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Imigrasi Kotabumi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga keutuhan dan keamanan negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *