Lampung Utara,Lensalampung.com – Cegah pelanggaran keimigrasian, Kepala Imigrasi Kotabumi, R.A. Tyas Kristyaningrum beserta rombongan melakukan koordinasi ke Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi pada hari Jum’at, 30 Agustus 2024.Pertemuan ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah konkret dalam menangani permasalahan imigrasi di wilayah Kotabumi.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Imigrasi Kotabumi menyampaikan laporan terkini mengenai situasi keimigrasian di daerahnya, termasuk tantangan yang dihadapi dan upaya yang telah dilakukan.
Kepala Imigrasi Kotabumi juga melaporkan terkait 3 WNA Asal China dan Jepang di Tulang Bawang Barat Lampung Utara, yang telah dilakukan TAK (Tindakan Administrasi Keimigrasian) yang berupa Deportasi kembali ke negara asalnya karena melakukan pelanggaran keimigrasian tentang peruntukan izin tinggalnya, dimana itu merupakan hasil dari koordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat dalam rangka pencegahan kesalahan aturan keimigrasian dimasa yg akan datang. Kamis (5/9/2024).
“Kami berharap melalui pertemuan ini, kami bisa mendapatkan arahan dan dukungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami,” ujar Tyas.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Saffar M. Godam, menyambut baik inisiatif Kepala Imigrasi Kotabumi untuk melakukan koordinasi langsung. Beliau memberikan arahan serta dukungan untuk memperkuat kapasitas pengawasan dan penindakan di Kotabumi.
Selanjutnya juga ditekankan pentingnya kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan forkopimda, serta tak lupa untuk terus melaporkan setiap kegiatan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memastikan penegakan hukum yang efektif serta pelayanan imigrasi yang optimal.
Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan di bidang keimigrasian serta menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian.