Ini Penjelasan Bram Atas Perdata Antar Tetangga

Lensa News144 views

Lampung Utara,Lensalampung.Com – Menanggapi persoalan sengketa lahan pekarangan yang kini tengah dalam peradilan di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara. Kuasa Hukum AM, Ibrahim Fikma E,SH.MH, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kotabumi, sepenuhnya menyerahkan kepada Pengadilan.

Menurut Bram sapaan akrabnya, sebagai kuasa hukum atas kliennya ia hanya mengikuti proses sidang, tentunya dengan memiliki bukti-bukti yang akan memperkuat putusan pengadilan nantinya.

“Klien kami, berani gugat ini karena memiliki alas hak/dasar” jelas Bram, Kuasa Hukum AM, kepada wartawan media ini, selasa 13 oktober 2020.

Diuraikannya, dari penjelasan kliennya bahwa pagar yang menjadi objek sengketa masih masuk dalam lahan hak kepemilikan AM, untuk itu berharap agar Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi dapat memutuskan seadil-adilnya atas perkara perdata yang ditanganinya ini.

“Menurut klien kami atas alas hak/dasar pager tersebut masih di batas AM, tetapi kalau menurut MN pagar itu masuk di tanah dia, jadi kami minta disini Pengadilan untuk bisa menetapkan yang benar, seperti itu. Berdasarkan bukti-bukti yang ada. Saudara MN ada sertifikat kita juga ada alas dasar/hak.” ucap dia.

Setelah proses Duplik oleh pihak tergugat nanti akan dilanjut dengan agenda pembuktian surat dari penggugat, kemudian dari tergugat, pemeriksaan setempat dan saksi-saksi.

“menunggu waktu yg sudah ditentukan, ada pemeriksaan setempat, ini dari kedua belah pihak hadir. Saksi dari penggugat dan tergugat, dari BPN tokoh dan lain lain gitu. Disitu hakim bisa melihat, dan poinnya tentang kepastian hukum dan objektif.” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kuasa Hukum SIJ Ansori,SH.MH, membenarkan, bahwa giat sidang hari ini Senin 12 oktober 2020 merupakan duplik atas replik dari pengugat. Sehingga pelaksanaannya pun melalui elektronik.

“Sidang hari ini menyampaikan Duplik terhadap replik penggugat, sidang hari ini juga elektronik, jadi jawab menjawab lewat email di (aplikasi) E-Court.” ucap Ansori SH,MH, LBH Suara Keadilan, kepada wartawan media ini.

Ketika ditanya apa yang di sampaikan dalam duplik, Ansori menambahkan, jika pihaknya membantah apa yang dikatakan oleh penggugat sesuai dengan obyeknya.

“ya kita membantah apa yang didalilkan pihak penggugat didalamnya, apa yang menjadi hak mereka (penggugat) kita bantah. Kaitan dengan objek sengketa, (yang dibantah dalam Duplik)” tambah Ansori SH,MH.(Ccp/Bbn)