Ini Peran Ronny Hasudungan Purba dan Erwinsyah alias ME dalam Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura

Lensa News1,901 views

Lampung Utara, Lensalanpung com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara akhirnya menetapkan Ronny Hasudungan Purba kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi di Inspektorat Lampung Utara. Selasa (30/4/2024).

Sementara kepala kejaksaan negeri Lampung Utara, M. Farid Rumdana melalui Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie mengatakan bahwa pihaknya kembali melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi kasus tindak pidana korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi di Inspektorat Lampung Utara.

” Yang pertama adalah ME selaku kepala Inspektorat Lampung Utara dan satunya lagi adalah RHP, ” kata Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, didampingi Kasubsi A Intelijen, Glenn Lucky dan Kasi Pidsus, M. Azhari Tanjung.

Dijelaskannya, ME adalah selaku Inspektur kabupaten Lampung Utara. Dimana ME dalam kegiatan Konsultansi Jasa Konstruksi pada Inspektorat kabupaten Lampung sebagai PPK dan PA. Kemudian untuk RHP bertindak sebagai pelaksana kegiatan yang sama.

” Dalam kesempatan hari ini yang hadir memenuhi panggilan kami hanya saudara RHP, Sementara saudara ME beralasan Sakit, dan akan dilakukan pemanggilan ke tiga yang akan dijadwalkan dalam Minggu ini, ” ujar Guntoro.

Lebih lanjut, Guntoro menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah Menyimpulkan didapati 2 alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 Kuhap. Kemudian lanjut dia, penyidik meningkatkan status saksi RHP sebagai tersangka.

Tersangka RHP Selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) UBL sebagai pihak pelaksana pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan 2022

” Penetapan saudara RHP menjadi tersangka berdasarkan surat nomor 1312/L.8/13/FD.1/04/2024 Tertanggal 30 APRIL 2024,” jelasnya.

Masih kata Guntoro, Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 202.709.549,60, berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 Tanggal 22 Februari 2024.

” Tersangka disangkakan dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP, ” bebernya.

Untuk Selanjutnya, Tersangka RHP berdasarkan pasal 21 KUHAP dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 518 /L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024.

” Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi,” tukasnya.(Ccp/Bbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *