Ini Penjelasan Kuasa Hukum Mantan Kadis Kes Lampura

Lensa News71 views

Lampung Utara,Lensalampung.Com- Indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dilingkup Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, mulai bermunculan keterangan baru. Dimana seorang saksi dalam persidangan membantah jika menerima fee sebesar dua persen.

Saat awak media ini mendatangi kantor Dinas Kesehatan Lampung Utara, Daning Pujiarti yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabid Kesehatan Masyarakat (kesmas) pada 2018, menjelaskan, bahwa dirinya merasa keberatan dicatatan menerima fee atas dugaan Korupsi BOK 2017-2018.

“Keberatan lah pak (dituding menerima fee 2 persen) seperti yang saya sampaikan dipersidangan.” ucapnya, ditemui, selasa (6/10/2020).

Secara pribadi disampaikannya, bahwa saat ini proses sidang sedang berjalan, untuk itu ia akan mengikuti proses hukum. “sudah memberikan keterangan minggu lalu sidang Tipikor di PN Tanjung Karang mari sama sama kita ikuti proses persidangan. Karena ini sudah proses hukum, jadi kita ikuti proses hukumnya.” katanya.

Dari penjelasan Plt.Kepala Dinas Kesehatan, Maya Manan, bahwa Dabing Pujiarti, sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid), namun menjabat sebagai staf.

“Masih aktif kok, kalau di Dinas sebagai Staf fungsional pada Dinas Kesehatan Lampung Utara,” ucap Maya Manan, plt.Kadiskes Lampung Utara.

Sementara itu, salah satu ASN pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Lampung Utara, yang juga di sebut oleh Kuasa Hukum Maya Metisa, Joni Anwar, sedang tidak berada dikantornya.

“Tadi ia (ada),” jelas salah satu staf di Ruang, Sekertaris BPKAD, namun saat media ini datang Y sudah tidak ada di tempat.(Bbn/Ccp)