Pirwansyah Inspektur Tubaba /Doc
TUBABA, Lensalampung.com – Menyikapi adanya indikasi tindakan Pungutan Liar (Pungli) pada pengelolaan parkir di Bahu Jalan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Inspektorat Kabupaten setempat berjanji akan melakukan penelusuran terhadap masalah tersebut.
Pirwansyah, Inspektur Kabupaten Tubaba menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan terhadap Oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan Pungli dalam pengelolaan parkir pasar pulung kencana itu. “Masalah ini akan kita dalami. Dengan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Karena memang ada peraturan yang akan menjadi acuan kami dalam bertindak,” ucap dia melalui phonselnya, Minggu (7/5/2016).
Pirwan menjelaskan, untuk tahap awal pemeriksaan pihaknya terlebih dahulu memanggil pihak-pihak terkait terutama pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepalo Tiyuh Pulung Kencana. “Semua akan kita panggil. Semua yang berhubungan dengan pengelolaan parkir itu akan kita panggil untuk dimintai keterangan terlebih dahulu. Dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
Pungli Parkir Pasar Pulung Kencana, Dishub Tubaba dan Kepalo Tiyuh Saling Tuding
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tubaba menuding Kepalo Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli) terkait pengelolaan parkir di Bahu Jalan Pasar Pulung Kencana.
Dikatakan oleh Jan Pither, Kabid Sarana dan Prasarana (Saspra) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tubaba bahwa, bedasarkan UU Nomor 05 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tulangbawang Barat, serta mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, jika pengaturan parkir telah diatur dalam UU tersebut.
“Selanjutnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tubaba Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir, serta surat tugas Nomor: 550/17/II.06/Tubaba, jika penertipan retribusi parkir sepenuhnya di kelola oleh Dishub, serta masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tubaba, “kata Jan Pither saat mendatanggi lokasi parkir Pasar Pulung Kencana, Kamis (4/5/2017).
Namun, lanjut dia, pengelolaan parkir Zona Bahu Jalan Pasar Pulung Kencana sejauh ini retrbusinya diambil oleh Pemerintahan Tiyuh Pulung Kencana. Meskipun, pada akhir tahun 2016 telah disepakati jika retribusi parkir tersebut harus dikelola oleh Dishub.”Kita baru menerima setoran minggu pertama pada bulan Desember 2016 lalu, selanjutnya hingga kini retrbusi parkir tersebut di ambil langsung oleh Kepalo Tiyuh Pulung Kencana Dul Rajak. Tindakan itu bisa dikatakan Pungli,” kata Jan Phiter.
Sementara, Dul Rajak, membantah jika dirinya telah melakukan Pungli parkir pasar tersebut. Melainkan, kata dia, Dishub – lah yang telah melakukan tindakan Pungli pada retribusi parkir itu. ”Soalnya seluruh Area luar dan dalam pasar tersebut memang telah dikelola oleh Dishub, semenjak saya jadi kepalo tiyuh sudah puluhan tahun memang retribusi parkir pasar pulung kencana ditarik Dishub, “ucap dia.
Dul Rajak menegaskan, dalam pengelolaan pasar pulung kencana termasuk pengelolaan parkirnya sudah ada peraturan tersendiri, sehingga dirinya mengaku tindakan yang ia lakukan dalam penarikan retribusi parkir tersebut legal.” Silahkan saja jika saya dikatakan pungli, sebab pasar pulung ini ada aturannya. Soal roda empat itu sudah di ambil oleh Dshub, sementara untuk roda dua itu kembal ke tiyuh. Jadi, kesepakatan yang mana,”tukasnya. (Dedi Irawan).