Jadi Narsum di Pelatihan dan Workshop Jurnalistik PWI Mesuji, Kesbangpol Mesuji Paparkan Lembaga Terdaftar

Lensa News127 views

Mesuji, Lensalampung.com – Badan Kesatuan Kebangsaan,Politik Kabupaten Mesuji kemarin Sabtu(26/03) melakukan sosialisasi undang-undang Nomor13 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,kepada Kepala sekolah dan operator sekolah di Kecamatan Rawa Jitu Utara,Kabupaten Mesuji.

Kepada Wartawan, Bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan,melalui kepala seksi(Kasi)analis kebijakan muda Kesbangpol Kabupaten Mesuji Selamat Aprilyanto, mengatakan,Sosialiasi tersebut penting dilakukan agar kepala sekolah menjadi tahu dasar pembetukan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, dan tujuan didirikan dan berapa jumlah yang terdaftar di kabupaten Mesuji.

“Tujuannya adalah,agar masyarakat tahu tentang ormas dan lembaga swadaya masyarakat,dan tujuan didirikannya,”terang Selamat.

Saat ini tambah Selamat, untuk di Kabupaten Mesuji ormas,Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi Profesi yang daftar dikabupaten Mesuji ada 70 lembaga,dan beberapa lembaga saat sudah kadaluarsa perizinannya.

Terpisah Rubiyatun,salah satu Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Rawa Jitu Utara,mengaku menyambut baik sosialisasi tersebut. Menurutnya dengan adanya sosialisasi tersebut pihaknya menjadi tahu tentang perbedaan Ormas,LSM dan tujuan didirikannya.

“Kegiatan ini bagus,karena menambah wawasan kita tetang keberadaan organisasi kemasyarakatan dan Lembaga swadaya masyarakat, dan tujuanya,”terangnya singkat. (Ishar)