Mesuji, Lensalampung.com — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan penindakan tilang bagi pengendara dijalan raya secara manual.
Kasatlantas IPTU. Wahyu Dwi Kristanto mewakili Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, saat ini Satlantas Polres Mesuji hanya akan memberikan teguran baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas.
“Saat ini Satlantas Polres Mesuji hanya akan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasatlantas IPTU. Dwi Kristanto mewakili Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo, Jum’at (28/10/2022).
Dijelaskan Kasatlantas, Jajaran Satlantas Polres Mesuji kedepan akan melakukan tilang elektronik (ETLE in-hand) atau aplikasi untuk memotret kendaraan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.
“Karena di Kabupaten Mesuji belum ada electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dan ETLE in-hand , kedepan Satlantas Polres Mesuji sedang merencanakan tilang elektronik tersebut,” ujarnya
“ETLE in-hand untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas. ETLE in hand ini adalah aplikasi yang berguna dalam penegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas di jalan dengan berbasis teknologi,” tambahnya lagi.
Kasatlantas menjelaskan, ETLE in hand mengandalkan aplikasi yang terpasang di ponsel milik anggota polisi lalu lintas (polantas). Anggota Polantas kami cukup menggunakan aplikasi di ponsel untuk memotret pengendara serta kendaraan yang dinilai melanggar.
“Bukti foto kemudian dikirimkan ke Unit Lalu Lintas dan pemilik kendaraan untuk konfirmasi. Pengendara mendapat surat tilang atau bukti pelanggaran, kemudian harus datang untuk membayar dendanya. Dan semua pelanggar membayar denda melalui BRI virtual account atau sidang,” ujarnya
Dijelaskan Kasatlantas, dirinya pun menghimbau kepada para anggotanya (Polantas) yang melanggar disiplin dan kode etik akan ditindak tegas.
“Hal ini atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan instruksi agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan tilang manual untuk mencegah terjadinya pungli,” tutupnya. (San/Ish)