Jelang Lebaran, Tarif Angkutan Umum Jurusan Liwa-Bandarlampung Alami Kenaikan

Lensa News112 views

Lampung Barat, Lensalampung.com – Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, sejumlah barang pokok maupun lainnya alami kenaikan harga. Tak terkecuali ongkos angkutan kendaraan. Tarif angkutan kendaraan umum jurusan Lampung Barat-Bandarlampung saat ini mengalami kenaikan harga sebesar Rp.20.000 dari tarif normal biasanya.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Dinas Perhubungan Lampung Barat Wendi Satria. Menurutnya kenaikan tarif angkutan umum ini berdasarkan peraturan Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Provinsi Lampung melalui keputusan nomor Skep.02.SE/DPD/LPG/IV/2022.

“Keputusan ini berlaku untuk angkutan Bus AKDP dan Travel mulai tanggal 25 April sampai 11 Mei 2022 mendatang,” ujar Wendi Satria mendamping PLT Kadis Dishub Lambar Junaidi Jamsari, Minggu (24/4/2022)

Berdasarkan keputusan DPD Organda Provinsi Lampung ini, tarif bus sebelumnya Rp.65.000/orang naik menjadi Rp.85.000/orang. Dan untuk angkutan jenis travel dari tarif sebelumnya sebesar Rp.100.000/orang naik menjadi Rp.120.000/orang.

“Ini tarif yang sudah di sepakati dan berdasarkan aturan. Jadi saya himbau kepada seluruh pemilik angkutan umum untuk tidak melebihi tarif yang telah di tentukan,” tegasnya.

Wendi Satria menghimbau kepada para pelaku pemilik usaha angkutan umum maupun travel untuk tidak nakal dan curang kepada penumpang. Jika ada yang berani nakal pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Kalau terbukti ada yang curang dan nakal dengan tarif kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (Udo Yaldo)