Jika BPT Dan TPK Tidak Tau Dana Desa, Maka Kepalou Tiyuh Margo Mulyo Tumijajar Terindikasi Mendapatkan Keuntungan Pribadi

Lensa News60 views

Budi Sugiyanto Kasubag Perencanaan Penyusunan produk hukum

TUBABA.Lensalampung.com -Kepala Bagian (Kabag) Hukum,Kabupaten Tubaba,Sofyan Nur,Yang Diwakili Kepala Substansi Bagian (Kasubag) Perencanaan Penyususnan Produk Hukum,Budi Sugiyanto Sangat Menyayangkan Pelaksanaan Rencana Kerja Tiyuh Margo Mulyo,Kecamatan Tumi Jajar Dalam Kegiatan Implementasinya Yang Tidak Melibatkan Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). 

Sedangkan telah diketahui keterlibatan BPT merupakan kewenanganya untuk mengoreksi KepaloTiyuh itu sendiri.Karena,menurutnya sebelum adanya pembangunan ataupun pelaksanan lainya khusus berkaitan dengan  pengelolaan Dana Desa (DD) seharusnya terlebih dahulu adanya permusyawatan bersama dengan melibatkan BPT dan TPK dalam kegiatan dalam mengambil suatu keputusan.”Jadi ya lucu aja kalau ada BPT atau TPK Tiyuh Margo Mulyo tidak mengetahui pembangunan Tiyuh itu sendiri,tapi kepalo Tiyuh masih melanjutkan pembangunanya itu patal sekali.”Ucapnya diruang kerjanya.(29/01/2018).

Sedangkan dari awal perencanaan kerja tiyuh itu merupakan hasil musyawarah dan mufakat bersama-sama dengan BPT dan TPK serta masyarakat yang ikut terlibat dalam mengetahui apa kegiatan yang akan dilakukan.Karena,keterlibatan dalam BPT itu hukumnya wajib sesuai dengan Peraturan Mentri dalam negri (Permendagri).Kalaupun tanpa adanya keterlibatan dikhwatirkan nantinya ada yang mengeruk keuntungan pribadi.”jadi kalau bener tidak ada keterlibatan BPT dan TPK dalam pembangunan takutnya yang ada malah Kepalo Tiyuh itu dapat keuntungan jadi kalau mereka tidak tau (BPT dan TPK) itu sangat lucu.”Ungkapnya.

Dia pun menyayangkan masih banyak sekali BPT Tubaba yang kurang memahami tentang Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) itu sendiri sehingga dalam menjalankan tugas mereka tanpa terlebih dahulu memahami tata tertib tugas mereka,”jadi seharusnya mereka itu memahami terlebih dahulu tata tertib,BPT itu seharusnya mengundang Kepaloh Tiyuh dan aparatur lainya untuk bersama-sama membuat peraturan tiyuh dan rencana kerja dalam pembangunan.jadi inilah yang terjadi kebanyakan di Tubaba,kurang memahami karena malas membaca,sedanngkan mereka sendiri telah mendapatkan Pengahsilan tetap (Siltap).”Ucapnya.

Sedangkan,keterangan yang diperoleh dari Suyono,Ketua TPK Tiyuh Margo Mulyo mengaku hanya melaksanakan kegiatan fisik sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Kepalo Tiyuh tersebut.Hal ini berarti kurangnya transparansi Aparatur tiyuh dalam pengelolaan Dana Desa terhadap masyarakat sekitar sesuai dengan amanat Undang-undang yang mengatur tentang dana desa itu sendiri.”Apa yang disuruh kerjakan saya kerjakan mas, kalau mengenai berapa anggaran disetiap bangunan baik gedung maupun jalan ounderlagh saya tidak tau mas.”Ucapnya Suyono.

Suyono juga mengaku meskipun dirinya sebagai TPK, namun ia hanya kerja sebatas apa yang harus dilakukan sebagaimana tukang bangunan biasa.”Gedung Posyandu satu unit, Onderlag lebar 3 Meter Panjang 527 Meter untuk yang lain saya tidak tau. Untuk 2017  Membangun gedung 2 unit, Onderlag lebar 3 M Panjang 410.”Terangnya.

Suwarjo salah seorang Anggota BPT Margo Mulyo memastikan bahwa pelaksanaan Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo tidak pernah melalui musyawarah.Sebab,menurut dia,bahwa dirinya selaku Anggota Badan Permusyawatan Tiyuh (BPT) tidak pernah terlibat dan diajak musyawarah melainkan hanya Ketua BPT saja.”Untuk Pengguna Dana Desa (DD) 2016 – 2017 saya tidak tau soalnya tidak pernah musyawarah jadi saya tidak tau silahkan tanya sama Pak Sunardi Ketua BPT.”Ucapnya  dengan singkatnya.

(DD).