Kabar Gembira..!…Polres Mesuji Gratiskan Pembuatan SIM bagi Masyarakat, Ini Syaratnya!

Lensa News132 views

MESUJI, Lensalampung.com – Peringatan HUT Bhayangkara yang ke-76 diisi sejumlah kegiatan. Salah satunya adalah yang dilakukan Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji membuat program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis pada tanggal 1 Juli 2022.

Kasatlantas Polres Mesuji IPTU. Wahyu Dwi Kristanto mendampingi Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo mengatakan, pihak Polres Mesuji mensyaratkan pembuatan SIM Gratis untuk warga yang lahir pada tanggal 1 Juli. Karena bertepatan dengan peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) Bhayangkara.

“Untuk mendapatkan SIM gratis pada 1 Juli 2022 ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya

Untuk caranya, kata Kasatlantas, bagi warga yang hendak mendapatkan SIM Gratis bisa langsung datang ke kantor Satlantas Polres Mesuji tepatnya di Polsek Simpang Pematang.

“Sedangkan untuk syaratnya, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan persyaratan lainya,” ucapnya

Berikut ketentuan dan persyaratan pembuatan SIM baru

1. Mengisi formulir pendaftaran

2. E KTP dan Photo Copy E KTP

3. Batas usia minimal 17 Tahun

4. Lulus ujian teori dan praktek

Perpanjangan SIM

1. Mengisi formulir pendaftaran

2. E KTP dan Photo Copy E KTP

3. SIM Lama Asli

4. Surat keterangan sehat dari dokter

5. Hasil psikologi (Khusus SIM A Umum, B II dan B II Umum)

(Ishar/San)