Kades Se-Mesuji Tanda Tangani Fakta Integritas

MESUJI, Lensalampung.com – Seluruh kepala desa (kades) dari 105 desa se-Kabupaten Mesuji menandatangani dokumen pakta integritas. Penandatanganan itu dilaksanakan
saat Rapat Koordinasi Desa (rakordes) yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Selasa (04/04/2017)

Penandatanganan disaksikan dan ditandatangani oleh Bupati Mesuji, Khamami. Selain itu, juga dilakukan
penandatanganan surat pernyataan kesanggupan menjalankan tugas oleh Ketua
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mesuji.

Bupati Khamami menjelaskan bahwa isi dari pakta integritas yang ditandatangani para kepala desa tersebut diantaranya adalah siap berperan aktif dalam pemberantasan KKN, bekerja secara transparan, obyektif,  jujur,
dan akuntabel, serta tidak akan melakukan tindakan perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan asusila.

“Dengan ditandatanganinya pakta integritas ini, seluruh kepala desa telah mengkikrarkan diri untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Jika suatu saat ada kepala desa yang melanggar pakta integritas tersebut,
berarti harus siap untuk mundur dari jabatan. Begitu juga dengan anggota BPD, jika sudah tidak mampu menjalankan tugasnya atau melanggar larangan, juga harus siap untuk mundur dari jabatannya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan sosialisasi dan pembagian tiga
peraturan bupati (perbup) sebagai dasar hukum penyusunan APBDes Tahun 2017,
diantaranya Perbup Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Honorarium
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, RT, dan Linmas Tahun Anggaran
2017.

Perbup Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2017, serta
Perbup Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa
dan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2017. (rnd)