Lampung Utara, Lensalampung.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung hari ini meresmikan salah satu pondokan di kawasan Taman Wisata Way Tebabeng yang ada di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara menjadi rumah restoratif justice (RJ), peresmian rumah damai atau rumah restoratif justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara.Rabu 27 September 2023.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH, MH, Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE, MM, Wabup H. Ardian Saputra SH, Sekdakab Drs. Lekok, MM, Ketua DPRD Lampung Utara Wansori, SH, Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Dandim 0412/LU Letkol inf Heri Eko Prabowo, Kakimal Letkol (Mar) Herman Sobli, beserta para kepala OPD, Camat dan lima puluhan Kepala Desa dari wilayah Kecamatan Abung Selatan dan Blambangan Pagar.beserta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, menyampaikan, melalui restoratif justice di Kabupaten Lampung Utara sudah ada 18 perkara diselesaikan.
Sementara itu Bupati Lampung USA, H. Budi Utomo, SE, MM, menyampaikan kata selamat datang dan terimakasihnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung atas keberkenanannya meresmikan rumah restoratif justice di Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH, MH, mengatakan, untuk penyelesaian perkara yang ditangani pihaknya, di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, khususnya di Kejaksaan Negeri Lampung Utara merupakan penyelesaian tertinggi se-lampung.
Ditegaskannya, perkara yang dapat diselesaikan melalui restoratif justice ya itu ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian dari korban dibawah dua juta rupiah. Selain itu pelaku belum pernah dihukum dan atas kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menyelesiakan perkara yang ditangani aparat penegak hukum melalui restoratif justice. (Ccp/Bbn)