Foto, Nisom Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tubaba
TUBABA.Lensalampung.com -Terkait Permasalahan Kandang Ayam Potong Yang Tidak Memiliki Izin Dan Keberadaannya Berdekat Dengan Pemukiman Warga Dinas Lingkungan Hidup Daerah Telah Melakukan Pemanggilan Untuk Kedua Kalinya.
Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Sudah tahap kedua pemanggilan terhadap Pengelola kandang tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Daerah (DLHD) Menerangkan.”UntuK permasalahan kandang itu kami sudah lakukan 2 kali pemanggilan dan belum pernah mendatangi kantor kami dan kabarnya mereka akan menghadap hari ini.”Cetus Nisom saat di temui diruang kerjanya.(16/7/2018)
Selain itu saat di singgung tentang sanksi yang akan menjerat pengelola apabila terbukti bersalah dirinya mengatakan bahwa untuk hal itu pihaknya tidak mampu menentukan karena hasil dari pada yang di lakukan pihaknya akan di koordinasikan dengan bupati dan Dinas Perternakan karena pihaknya hanya membidangi di Lingkungan hidup salah satunya pencemaran.”Untuk sanksi nya saya gak bisa menentukan karena itu ada wewenang peternakan juga terus ini akan kami koordinasikan dengan Pak Bupati,Untuk acuan kita tentang sanksinya itu tertuang dalam peraturan perundang undangan nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”Lanjutnya.
Sementara,Lukman,Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu saat dimintai keterangannya mengenai perizinan ternak ayam potong tersebut melalui Kabid Perizinan B.Hipni menjelaskan Bahwa,Kalau dari dinas perizinan satu pintu belum pernah mengeluarkan izin sebab untuk membuat izin peternakan ayam potong tersebut harus ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah Tubaba.”mengenai tindakan yg akan dilakukan pihaknya,yang jelas kami akan tunggu koordinasi Dari Dinas Lingkungan Hidup Tubaba, kalau kami diajak ya kita siap Turun.”Kata Lukman.
(DD)