Kantor Pertanahan Gelar Sidang PPL Redistribusi Tanah

Lensa News140 views

Mesuji, Lensalampung.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi tanah dalam rangka pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Mesuji tahun 2021 yang d laksanakan di aula Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Mesuji, Selasa (15/6).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, ELIH, S. H menerangkan bahwa panitia pertimbangan landreform adalah sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan redistribusi.

“sidang panitia pertimbangan landreform ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” ungkapnya

Sementara Kepala Disperkim Mesuji, Murni SP. M. H menuturkan bahwa Pemerintah Daerah Mesuji melalui Disperkim hanya memfasilitasi kegiatan rapat pertimbangan landreform mesuji,

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh kegiatan tersebut apalagi berkaitan dengan kebutuhan masyarakat mudah mudahan dengan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah akan lebih menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dimaksud,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas perumahan dan Permukiman Putrawan JP., S. H sebagai salah satu anggota Panitia Landreform Kabupaten Mesuji dari unsur Dinas Perumahan dan Permukiman menyampaikan bahwa penetapan anggota yang mengikuti sidang panitia landreform kabupaten mesuji sesuai dengan keputusan bupati mesuji nomor B/188/I.02/HK/MSJ/2021 tentang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Mesuji.(Ishar)