Kejari Lampura Terus Mendalami Indikasi Tersangka Lain dalam Kasus Maya Metisa

Lensa News245 views

Lampung Utara,.Lensalampung.Com-Dalam perkara indikasi korupsi,Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara akan memproses siapapun yang disinyalir turut terlibat didalam perkara tersebut. Tentunya dengan bukti-bukti mencukupi.

Begitu juga dengan perkara yang melibatkan eks.Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metisa dalam persoalan BOK tahun 2017-2018 dan beberapa saksi terperiksa lainnya.

“Intinya apabila memang ada keterlibatan pihak lain itu akan kita proses, kalau memang ada bukti.” jelas Hafiezd,SH,MH, Kasie Intel, mewakili Kajari Lampung Utara, diruangan kerjanya, selasa (20/10/ 2020).

Diuraikan singkat, beberapa hal keterlibatan itu antaranya turut serta atau turut menikmati dalam tindak pidana korupsi itu dan hal yang dapat melibatkan pelaku lain.

“jadi intinya kalau ada indikasi ke pelaku lain kita akan proses,” ucapnya.

Saat ditanya terkait penghilangan barang bukti dalam perkara BOK ini, Hafiezd menyatakan, jika memang dirasa sudah cukup bukti untuk menuntut hukuman seorang terdakwa, maka tidak perlu lagi ditindaklanjuti, namun jika masih diperlukan tak menutup kemungkinan akan tetap disikapi.

“Kalau memang kita menemukan alat bukti yang mencukupi dalam tipikor ini, itu sudah cukup untuk kita melakukan penuntutan. Namun pasti akan kita sikapi jika ada (alat bukti baru).”

Diketahui sebelumnya, bahwa sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017-2018, yang seyogyanya digelar senin 19 Oktober 2020 dengan terdakwa Maya Metisa lagi lagi ditunda.

Ditundanya sidang itu lantaran berkas persyaratan dari saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara, dinyatakan belum lengkap.

“Ia benar, hari ini sidang lanjutan dugaan kasus Tipiikor DAK, BOK di Dinas Kesehatan, dengan terdakwa dr. Maya Metissa, kembali di tunda. Penundaan itu, disebabkan karena berkas persyaratan dari saksi Ahli yang dihadirkan JPU Belum lengkap” ujar Gatra Yudha, JPU Kejari Lampura, melalui sambungan telpon, kepada awak media, senin 19 oktober 2020.

Kemudian sidang yang menimpa eks.Kadiskes Lampura ini akan kembali digelar pada Senin pekan depan, tepatnya pada 26 Oktober 2020.

Dimana pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi DAK/BOK Kabupaten Lampura tahun anggaran 2017-2018, atas terdakwa Maya Metissa, yang di selenggarakan pada Senin 28 September 2020 lalu, pihak pengadilan telah menghadirkan 6 saksi dari pihak Dinas Kesehatan diantaranya, Novrida Nunyai, R. Anggun Budiyanti, Hj. Daning Pujiarti, Lia Pujiarti, dan Tri Yuli Sinta Dorowati, dan seorang pegawai dari BPKA yaitu Yustian Adhinata.(Ccp/Bbn)