Mesuji, Lensalampung.com – Kejaksaan Negri Mesuji melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negri Menggala yang memerintahkan kepada dua terpidana atas nama Anton Eko Susilo Bin Sumyono dan Terpidana atas nama Efendi bin Kandi.
Pelaku kekerasan anak dibawah umur untuk membayar Reatitusi(ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana) korban,yang di laksanakan di aula Kejaksaan Negri Mesuji,selasa(15/08/23)
Pembayaran Restitusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 134/Pid.B/2023/Pn Mgl tanggal 29 Mei 2023 dengan Terpidana Anton, yang telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan serksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum di luar perkawinan sebagaimana Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan amar putusan membebankan Terpidana untuk membayar restitusi sejumlah Rp 10.975.000 kepada saksi NK berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : A. 1019.R/KEP/SMP-LPSK/V TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023.
Selanjutnya, Terpidana Efendi bin Kandi,yang telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan bujuk rayu terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berdasarkan amar putusan membebankan, Pembayaran Restitusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 41/Pid.Sus/2023/Pn Mgl tanggal 14 Maret 2023 dengan Terpidana untuk membayar restitusi sejumlah Rp 1.522.000 kepada Anak Korban AN dan Rp 830.000 kepada Anak Korban W berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : 5521-5522/P.BPP-LPSK/XII/2022.
Melaluinpers rillisnya Kepala Kejaksaan Negri Mesuji Azy Tyawardhana,menyampaikan bahwa restitusi merupakan kewajiban yang dibebankan oleh negara kepada Setiap Pelaku Kejahatan kesusilaan yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK dan atas terlaksananya Pembayaran restitusi ini merupakan Upaya untuk meringankan beban yang dialami oleh para korban,”Kejaksaan dalam hal ini hanya melakukan eksekusi atas pustusan pengadilan,dan restitusi adalah kewajiban terpidana kepada korban,”terangnya.
Ditempatbyang sama, Ndaru Utomo perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyampaikan bahwa tugas yang diamahkan kepada anggota LPSK berakhir sampai dengan terbayarkannya restitusi namun dapat terus berlanjut terhadap kebutuhan konseling.
Hadir dalam kegiatan tersebut,Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mesuji, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Mesuji, Perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Perwakilan Perangkat Desa, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mesuji, serta pihak korban. (*)