Kejati Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 7 Tiyuh Tubaba Ke Kajari Tuba Untuk Mempermudah Proses Hukum

Lensa News201 views

Bandar Lampung-Pasca dilaporkan oleh Forum Wartawan Media Harian Tubaba Bersatu (FW-MTB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa waktu lalu, ternyata pihak Kejati telah melimpahkan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Tulangbawang.

Guna mempermudah proses hukum terhadap laporan tersebut, Kejati Lampung bergerak cepat yaitu dengan melimpahkan perkara ke Kejari Tulangbawang sehingga proses pengusutan bisa cepat dan maksimal namun tetap dalam pantauan Kejati Lampung.

“Laporan ini sudah dilimpahkan ke Kejari Menggala. Karena locusnya disana. Itu (laporan) dilimpahin kesana (Kejari Menggala) setelah diperiksa di bagian Intel Kejati Lampung,” kata staff bagian penerimaan pengaduan masyarakat di Kantor Kejati Lampung, Selasa (8/10/2019).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Menggala, Husni Mubarak, mengaku, belum mengetahui adanya pelimpahan laporan dari Kejati Lampung, terkait Dana Desa (DD) di tujuh Tiyuh di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

“Saya belum tahu kalau ada pelimpahan itu. Segera saya cek. Biasanya kalau ada laporan atau pelimpahan begitu, masuk dulu ke bagian intel,” kata Husni saat dihubungi.

Husni menegaskan, akan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke Kejari Menggala, khususnya pidana korupsi.

“Ya kalau kami siap menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat soal tindak pidana korupsi, tapi kan kita telaah dulu. Kalau memang nantinya ditemukan ada indikasi korupsinya, baru kita tingkatkan ke penyelidikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, terdapat 7 Tiyuh yang dilaporkan oleh FW-MTB ke Kejati Lampung terkait indikasi KKN Dana Desa dan Sertifikat Prona yang dipungut biaya. Ke-7 tiyuh tersebut yaitu, Kibang Budijaya, Penumangan, Tirta Kencana, Gunung Menanti, Sumber Rejo Tumijajar, Toto Wonodadi, dan Margodadi Batu Putih. (DD).