Way Kanan -Buruknya sistim pendataan penuntasan warga miskin di Kabupaten Way Kanan kian dipermasalahkan sejumlah pihak. Satu persatu persoalan keluhan itu belakangan mulai ramai dimuat di media sosial.
Diantaranya, mengenai kasus adanya dugaan penerima dana program keluarga Harapan (PKH) yang sudah tidak layak namun tetap menerima dibandingkan warga miskin lainya yang belum menerima.
Kasus kedua, ada juga dugaan bahwa evaluasi data verifikasi yang di lakukan Dinas Sosial melalui koordinator PKH sebagai laporan kondisi terbaru data penerima warga miskin tidak benar-benar terlaksana. Diantaranya, masih banyak warga layak penerima PKH tidak juga mendapatkan sementara diduga data sudah tidak layak masih menerima.
Ketiga, data penerima Rasata atau beras miskin tidak menerima bantuan PKH sejak awal digalangkan kemensos RI.
Wakil Ketua Tim Imvestigasi DPP Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Pusat Rahman, mengatakan hasil imvestigasi pihaknya menindak lanjuti beberapa keluhan PKH tersebut saat ini cukup membuat dirinya meyakini kebenaranya.
“Nurjanah warga kampung sumber sari ,dusun teladan rt 02, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way kanan contohnya. Ibu rumah tangga 4 orang anak ini menceritakan keluhanya atas sistem Pendataan Dinsos Way kanan dan PHK yang dinilai sudah tidak adil,”ujar Rahman, Sabtu (2/3/2019).
Keterangan yang kami terima, keluarga Nurjanah dirinya sehari-hari tidak bekerja tetap untuk mengahsilkan uang. Termasuk suaminya yang hanya mngandalkan penghasilan buruh tani dari warga sekitar. Dimana 4 orang anak yang sudah sekolah di bangku SMA, SMP dan SD. Namun, Kehidupan dan tanggung jawab yang besar ini harus diterimanya karena kekurangan pemahaman untuk layak mendapatkan perhatian Pemerintah Daerah Way kanan untuk dana Negara dalam catatan layak penerima bantuan sosial.
“Kami meminta agar Bupati Way kanan Raden Adipati Surya juga bisa menyurati Kemensos RI untuk sama sama mengevaluasi atau menggantikan pejabat Dinsos mau pendaping PKH baik tingkat kampung, Kecamatan dan Kabupaten yang tidak membuat data real hasil surve kehidupan warga miskin di kampung sesuai rumah ke rumah tsehingga banyaknya keluhan dari masyarakat setempat,”tegasnya.
Hal yang sama dikatakan ketua Kowappi Way Rahmat, soal keluahan PKH di Way Kanan. Pihaknya juga mencatat data warga kampung Bonglai, Kecamatan Banjit yang ternyata ada pengurangan besaran dana yang ditetima warga tersebut. Berawal dari Rp1,5 juta kini menjadi Rp750 ribu.
Dimana, pengurangan dana itu apakah tercatat dari Kemensos langsung adanya perubahan atau potongan sepihak. Warga tersebut sampai kini tidak diberitahukan terkait hak itu.
“Ya awalnya 1,5 juta tapi sekarang 750 ribu. Saya tidak tau kenapa. Kalau disuruh kumpul ya kumpul disuruh mencairkan dana ya kami cairkan. saya pun tidak mempertanyakan karena kurang pemahaman yang penting masih dapat untuk biaya hidup, “tutur Rahmat menirukan kembali ucapan wanita memiliki 4 anak tersebut belum lama ini.
“Di dusun 8 ada juga warga penerima Rasta namun belum pernah menerima PKH. Anehnya, anaknya penerima BSM hanya sekali dan hingga kini sudah tidak menerima lagi. Apakah karena keluarganya tidak menerima PKH sehingga bantuan BSM juga dicabut. Padahal ia sangat membutuhkan,”ucap Rahmat.
Parahnya lagi, kata Rahmat, sejak Kepala Kampung Bolai yang baru inj jatah rasta atau raskin yang biasanya setiap tahun menerima 10 kg perbulan ini sudah dipotong menjadi 5 kg.
“2019 ini rasta Januari dan Febuari yang seharusnya diterimanya 20 kg itu hanya 10 kg saja. Apakah ada persetujuan dari Pemerintah sendiri atas kebijakan kakam bonglai yang baru ini sedangkan pengurangan itu untuk warga penerima baru yang belum terdaftar data best penerima Rasta. Saya berharap agar Kejaksaan Way kanan dan Tipikor polres memeriksa seluruh kegiatan Dinsos way kanan saat ini,”pungkasnya. (Ndk)