Lampung Utara,Lensalampung.Com-Satres Narkoba Polres Lampung Utara Kembali menciduk tiga orang terduga penyalah guna narkoba di dua lokasi berbeda, Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara dan Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran (30/9/2020).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho. M. SIK, MSi melalui Kasat Narkoba IPTU Aris mengatakan Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan BHS (23) Warga desa Sawojajar bersama rekannya YF (20) Warga Desa Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara pada hari Senin 29/9/2020 sekira pukul 17.30 Wib di Area SPBU Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara.
Barang bukti yang berhasil di sita berupa 1 (satu) buah diduga paket Sabu ± bruto 8,64 gr, 16 (enam belas) buah paket tembakau GORILA ± Bruto 5,47 gr, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) lembar kertas tisu warna putih, 1 (satu) buah centong dari sedotan plastik warna merah putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam, 1 (satu) buah lakban plastik bening, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah kertas papir merek Djanoko, 1 (satu) unit Hand phone merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna merah.
Dari penangkapan keduanya, setelah dilakukan interogasi awal, di peroleh keterangan ada keterlibatan seorang warga Desa Kota Agung Kec Tegineneng Kab. Pesawaran.
Tanpa membuang waktu, selanjutnya team lansung bergerak menuju desa Kota Agung dan berhasil menangkap terduga MH (31) yang saat itu sedang berada di depan sebuah rumah makan “ujar Aris.
Kini ke tiga Tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat di jerat melanggar Pasal
114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Padal 132 (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (*)