Lampung Utara, Lensalampung.com – Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara, telah menggamankan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.
Tersangka Asmar (45) diamankan aparat kepolisian bersama warga yang berlokasi di Desa Sumber Agung Kecamantan Muara sungkai, pada jumat (14-02-2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu sempat bersembunyi dibelakang rumah warga namun ketauan dan dihajar masa karena tersangka melakukan perlawanan.
Diuraikan Kapolsek Sungkai Selatan, Komisaris Polisi Kompol.Arjon Sahri, mewakili Kapolres AKBP.Budi Sulaksono, penankapan tersangka setelah adanya laporan dari korban dengan didampingi ibunya Siti. Ketika itu sebelum penangkapan, pada jumat pagi sekitar pukul 10.30WIB, Asmar mencoba melakukan kekeraaan seksual dengan memperkosa anaknya berinisial T (15). Aksinya itu dipergoki oleh istrinya sendiri.
“Pada saat korban Triana sedang istirahat dikamar tidurnya, pelaku Asmar (45 ) Orang Tua Kandungnya tersebut melakukan kekerasan seksual, pencabulan terhadap korban, saat itu diketahui oleh ibu korban , kemudian pelaku kabur ke perkebunan Karet dan berhasil diamankan.” ujar Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol.Arjon, kepada wartawan, sabtu (15/02/2020).
Akibat amuk masa itu, tersangka Asmar mengalami luka didahi, kepala bagian atas, hidung , mulut dan leher bagian belakang, kemudian dirawat di Puskesmas Ketapang dengan dikawal jajaran Polsek Sungkai Selatan.
Atas perbuatan itu, Asmar terancam hukuman 15 tahun penjara. Diketahui pula tersangka ini merupakan residivis pada kasus pencurian pada 2016 lalu. (Ccp/Bbn)