Pesisir Barat, Lensalampung.com – Oknum Pegawai Puskesmas Bangkunat berinisial (DA), diduga melakukan tindakan korupsi kecil-kecilan.
Informasi tersebut didapatkan saat awak media menggali informasi dari salah satu staf Puskesmas Bangkunat berinisial SA. Dia mengkonfirmasi bahwa telah terjadi dugaan penekanan untuk penandatanganan kwitansi kosong oleh DA terhadap SA dan Staf di Puskesmas Bangkunat, dengan bukti video rekaman.
“Sampai saat ini, saya was-was (khawatir), karena peristiwa penandatanganan kwitansi kosong yang di sodorkan oleh (DA) terhadap saya, dan kawan-kawan. Karena kwitansi tersebut saya dan staf lainnya yang menandatangani. Kosong belong tanpa ada bunyi sedikit pun. Setelah menandatangani Kwitansi kosong tersebut, (DA) Menyodorkan amplop warna putih kepada saya (SA), dan isinya ternyata uang sejumlah Rp.200.000., (Duaratus ribu rupiah),” terang (SA) kepada media ini pada Rabu, (19/01/2021).
Setelah mendengarkan keterangan (SA), awak media menanyakan kepada (SA) bahwa, pada saat hendak menandatangani kwitansi kosong tersebut, apakah ada upaya untuk mempertanyakan kepada (DA) atas tujuan kwitansi kosong tersebut.,
“Saya sempat ngomong bahwa, biasanya kan kwitansi sudah ada isi, tentang berapa nominal uang yang akan diterima, tapi DA mengatakan udah tanda tangan aja dan ini udah saya beriya,” ucap (SA) seraya menirukan kata-kata (DA).
Sadar atau tidak sadar, tindakan yang dilakukan oleh (DA) tersebut secara tidak langsung melawan hukum, dan sangat tidak diperbolehkan. Kwitansi merupakan sebuah dokumen tertulis, yang mana melibatkan pihak pemberi dan penerima, didalamnya tertera secara jelas, dengan kata lain, Kwitansi merupakan tanda sah pembayaran.
Hal itu tentu saja bisa membuat kerugian tersendiri bagi penerima. Apabila kwitansi kosong tersebut, diberikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, pihak pemegang Kwitansi kosong tersebut akan dengan leluasa mengisi nominal sesuai keinginannya sendiri.
Sehingga, apabila perbuatan mengubah isi Kwitansi, yang dilakukan secara sepihak, tanpa sepengetahuan pihak lainnya, berpotensi dijerat dengan tindak pidana, berupa pemalsuan suatu surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 kitab undang-undan hukum pidana (KUHP), Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Mengenai hal tersebut, Kepala Puskesmas (Kapus) Bengkunat Belimbing Sudarno ketika dikonfermasi langsung terkait dana tunjangan covid-19 Sudarno menjelaskan,
“Kalau untuk dana tunjangan covid-19 untuk petugas Team covid-19 itu di transfer langsung ke rekening masing masing penerima, kami cuma melakukan pelaporan berkas saja, untuk Kordinator pelaporannya ditangani oleh ibu Desi Andreani, untuk berapa nominal yang mereka terima itu mohon ma’af tidak bisa saya jelaskan, kita lakukan pelaporan dan Spj terlebih dahulu lalu kita ajukan untuk pencairan ke rekening masing masing nantinya,” jelas Sudarno.
“Dan kalau ada oknum menyodorkan kwitansi kosong, untuk pengambilan insentif/tunjangan atau apa pun itu, itu tidak benar dan ini bisa di pertanyakan dan di proses secara hukum,” tambah Sudarno Kapus Bengkunat Belimbing.
Lebih lanjut, saat awak media ingin konfirmasi terkait kebenaran itu melalui sambungan telepon, kepala Puskesmas Bangkunat tidak ada respons. Bahkan, saudara Sudarno tidak menanggapinya dan langsung melapor ke lawyernya Yasmi Dona sebagai pengacara.
Yasmi Dona langsung menghubungi salah satu awak media dan hendak mengintimidasi pihak media yang meminta stetmen kepada Sudarno selaku kepala puskesmas. Yasmi Dona juga tidak terima kalau Klayennya dikonfirmasi atau di minta penjelasan terkait dengan Kwitansi kosong tersebut.
Hingga berita ini di tayangkan, Tim media ini masih menggali informasi dari Pihak yang berkompeten. (Udo Yaldo)