Lampung Utara,Lensalampung.com – Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Menangkap Agus Rahmat Hidayat (38) Pelaku pembakaran dan pencurian di Kantor Pajak Pratama Kotabumi. Senin (9/12/2024)
Pada Konferensi Pers, Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, Menjelaskan, berdasarkan adanya laporan polisi Nomor 578/XII/2024/SPKT/PolresLampungUtara. Pada, sabtu tanggal 7 Desember 2024. dalam mengungkap kasus tindak pidana pembakaran, pencurian dengan pemberatan.
Kejadian pada hari sabtu, sekitar pukul 07.00 WIB pertama kali diketahui oleh petugas satpam atas nama Fajar, saat sedang melakukan pengecekan dan mengontrol gedung Kantor Pajak Pratama.
” Kebakaran pertama kali diketahui oleh satpam, yang mencium bau asap dari ruang gedung ATK, setelah mengetahui adanya kebakaran itu, lalu saksi tersebut memberitahu rekan lainnya untuk memadamkan api, ” ujar Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap CCTV, terlihat seorang yang tidak dikenal masuk ke ruang ATK dan menggunakan pipa untuk memutar CCTV.
” Dari hasil pengecekan CCTV, pelaku berhasil dikenali dan ditangkap, ” tambah Wakapolres Kompol Yohanis.
Motif pelaku melakukan pembakaran dikarenakan sakit hati, lantaran dirinya diberhentikan kerja atau di PHK setelah kedapatan mencuri 2 laptop milik Negara di Kantor Pajak.
Kasat Reskim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, hasil dari penyelidikan, pelaku melakukan pembakaran dengan mengumpulkan tisu, yang selanjutnya dibakar dengan mengumpulkan kertas di ruangan ATK.
” pelaku membakar menggunakan tisu, selanjutnya mengumpulkan kertas di ruang ATK dan akhirnya satu ruangan mengalami kerusakan, ” ungkap Kasat reskrim AKP Stef Boyoh
” Selain membakar ruang bagian umum, pelaku juga mengambil laptop dan 2 kamera digital,” jelas Kasat Reskrim
Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Kotabumi, Edwin Nurdin, mengatakan, Kebakaran yang terjadi yakni digudang tempat penyimpanan Alat Tulis Kantor dan tidak ada dokumen penting yang terbakar.
” Semua berkas aman, tidak ada berkas wajib pajak yang terbakar. saya juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah dengan cepat berhasil menangkap pelaku,” ucapnya
Ia juga mengatakan, jika pelaku dulu adalah Karyawannya. karena kedapatan mencuri. Pelaku lalu diberhentikan.
” Iya, yang bersangkutan ini memang dulu adalah karyawan saya.Tapi karena ketahuan mencuri terpaksa kami berhentikan,” pungkasnya
Atas kejadian tersebut, Kerugian ditaksir mencapai 500 juta sampai 1 Miliar lebih. dalam perkara ini pelaku disangkakan pasal 187 dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)