Ketua Bumdes Desa Suka Maju,Sudah Ada TItik temu & Mengembalikan Dana Tersebut

Lensa News118 views

Lampung Utara,Lensalampung.com – Menyikapi persoalan yang melilit pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Suka Maju, aparatur Desa Suka Maju menggelar rapat terbuka di aula Desa Suka Maju Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, jumat Pagi (28/08/2020).

Beberapa hal yang dibahas antaranya mengenai pembiayaan pada Bumdes, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban Pengelola BUMDes di hadapan warga maupun Desa.

Pj.Kepala Desa Suka Maju menjelaskan, bahwasanya dalam musyawarah kali ini diketahui Bumdes Bina Maju Mandiri telah menerima dana sebesar Rp.172 juta dalam kurun waktu tahun 2017-2018, namun karena tidak adanya pelaporan yang baik pihak Bumdes diminta untuk mengembalikan dana tersebut.

“Ini musyawarah bersama masyarakat dan alhamdulillah sudah ada titik temunya. Mudah mudahan dengan adanya kejadian ini, sesuai dengan namanya Bina Maju Mandiri, kedepan lebih maju lagi lebih baik lagi,” ujar Pj. Kepala Desa Suka Maju, Rizal, usai rapat tersebut.

Sementara di tambah Pendamping Desa, Heri, telah disepakati secara tertulis maupun dalam forum bahwasanya pihak Bumdes telah menyanggupi akan bertanggung jawab dengan mengembalikan dana Bumdes.

“Bumdes sudah dua kali menerima dana dengab total Rp.172 juta, hari ini sepakat jumlah yang masuk sebanyak Rp.161.500.000 plus uang sebesar Rp.10.500.000 untuk pembibitan pohon tin. Sesuai dengan perjanjian itu ada bunga 10 persen, kemudian Ketua Bumdes meminta pengurangan menjadi 50 perseb dan itu sudah di sepakati.” ucap Heri.

Kemudian, Ketua Bumdes Bina Maju Mandiri periode 2017-2020, Supriyanto, menegaskan kalau dirinya siap bertanggung jawab dengan mengembalikan dan akan membuat pelaporan pertanggungjawaban. “Iya, saya sanggup untuk mengembalikan dana tersebut,.” singkatnya.

Adanya permasalahan yang mengendap selama hampir 3 tahun itu, Supriyanto meminta maaf kepada warga, “kalau kami belum bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat kami mohon maaf.” pungkasnya.

Diketahui Desa Suka Maju memberi tenggat waktu selama tiga minggu kedepan untuk pelunasan, dan Bumdes membuat laporan pertanggungjawaban atas BUMDes tersebut.

Tampak hadir saat itu, Lembaga Permusyawaratan Desa (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Ketua BUMDes, Pihak Kecamatan Abung semuli. Tokoh masyarakat RT dan beberpa masyarakat setempat. ( Ccp/Bbn )