Tubaba, Lensalampung.Com – Semakin Maraknya Pelarangan, Pengusiran Dan Pelecehan Bahkan Kekerasan Terhadap Jurnalistik Atau Wartawan Yang Sedang Bertugas,Ketua FW-MTB (Forum Wartawan Media Harian Tulang Bawang Barat Bersatu) Mengungkapkan Aparat Harus Lindungi Wartawan Saat Bertugas.
Ari Irawan Ketua FW-MTB mengingatkan agar semua pihak tidak menghalangi kerja Jurnalistik.Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini UU Nomor.40 Tahun 1999 tentang Pers.”Diusia UU Pers yang ke 21 Tahun,sangat disayangkan jika masih ada oknum-oknum yang masih tidak memahami tugas Jurnalistik. Padahal aparat sedianya melindungi wartawan saat sedang bertugas,”ungkapnya pada Senin (12/10/2020).
Jurnalistik sedianya dilindungi oleh Negara terutama aparat penegak hukum saat sedang bertugas peliputan atau mencari fakta kebenaran.Tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Penegak hukum harus bersikap tegas terkait oknum-oknum tersebut paham dengan Undang-Undang Pers.Sebab, tugas-tugas Jurnalistik memang sangat mulia namun masih banyak pihak atau oknum yang masih menjadi ancaman bagi Jurnalis saat bertugas.”Terangnya.
“Saya menyarankan agar Jurnalis yang dihalangi saat bertugas agar membuat laporan resmi ke Kepolisian,dan juga Kepolisian harus melakukan tindakan tegas sesuai dengan UU Pers.”Pungkas Irawan. (DD)