Keturunan Ruguk dan Kuasa Hukum : Kami Tidak Menghilangi Pembangunan Jalan Tol

Lensa News159 views

Keturunan Ruguk Tiyuh Penumangan saat berada di lokasi areal lahan yang di klaim, Kamis (11/5 /2017).

TUBABA, Lensalampung.com – Meskipun mengklaim lahan seluas 253 hektar termasuk lahan yang dilintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), namun masyarakat Keturunan Ruguk Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tetap berkomitmen mendukung pembangunan jalan tol dan memastikan tidak akan mengganggu proses pengerjaan jalan tol tersebut.

Dijelaskannya oleh F. Agustinus, Kuasa Hukum Keturunan Ruguk Tiyuh Penumangan bahwa, klaim lahan yang dilakukan oleh kliennnya memiliki bukti-bukti kepemilikan yang kuat.” Berdasakan SKT Jaga urip Nomor 471/XI/1983, Surat Keterangan Inclave Nomor 016/PN/XII/1983, dan Surat Putusan Lembaga Musyawarah Adat Nomor 001/PN/LPMK/2014. Ketiga surat ini merupakan bukti otentik, “ujarnya saat bersama masyarakat di lokasi.

Baca : http://lensalampung.com/go/keturunan-ruguk-tiyuh-penumangan-klaim-lahan-yang-dikuasai-pt-him-sejak-1983/

Agustinus menegaskan, klaim lahan tersebut tidak bertujuan untuk menghalangi atau menghambat proses pembangunan JTTS, melainkan agar pihak terkait tidak salah memberikan Ganti Kerugian lahan yang dilintasi Jalan tol itu.

“Kami bersama masyarakat mendukung sepenuhnya proses pembangunan jalan tol. Kami juga berharap pihak yang berkaitan dengan ganti kerugian lahan jalan tol ini dapat memperhatikan hak kepemilikan lahan sesuai dengan bukti. Kita tidak terlalu jauh berbicara tentang Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan (PT HIM), “tandasnya. (Dedi Irawan).