Lensalampung.com – Mesuji – Pasca terjadinya penolakan terhadap pasien yang ingin berobat terhadap oknum pegawai dan Dokter RSUD Ragab Begawe Caram (RBC) di Kabupaten Mesuji beberapa waktu lalu,membuat Khamami Bupati Mesuji Geram dan langsung menggelar Sidak ke RSUD tersebut, Jumat (7/12/18).
Hasilnya ada 2 pegawai Non PNS dan 2 pegawai PNS RSUD RBC yg di dapati Khamami melanggar kedisiplinan dan langsung di berikan sanksi tegas.mereka adalah EDS dan DA berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) serta RK dan D berstatus PNS.
Sanksi tegas yang di berikan Khamami Bupati Kabupaten Mesuji ini berupa pemberhentian terhadap 2 pegawai THL dan pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap 2 PNS lainnya.
“Dua orang Non PNS tidak disiplin diberhentikan dan 2 PNS kita serahkan degan Inapektorat untk di lakukan pemeriksaan tapi langkah awal satu PNS kita mutasikan dan satu lainnya masih menunggu pemeriksaan,” Ungkapnya.
Orang nomor satu di lingkup pemerintahan Kabupaten mesuji ini juga menambahkan telah memberikan pengarahan terhadap pegawai RSUD RBC lainnya untuk selalu melayani serta disiplin waktu dalam menjalankan tugasnya agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
“Saya ingatkan sekali lagi kepada seluruh jajaran saya untuk optimal dalam menjalankan tugasnya terlebih yang sifatnya pelayanan masyarakat.saya tidak akan segan-segan memberi sanksi terhadap siapapun yang lalai dan bermain-main dengan tugasnya terlebih sampai mencoreng nama pemkab Mesuji,” Imbuhnya.(sandi)