Tubaba, Lensalampung.Com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba,Menyerahkan Ke Aparat Penegak Hukum Mengingat Persoalan Tersebut Sedang Di Proses Oleh Polres Tubaba Dan Inspektorat,Terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP Negeri 1 Gunung Agung.
Sudirwan, S.Sos,Ketua Komisi II DPRD Tubaba mengatakan,pihaknya sudah menanyakan kepada Dinas Pendidikan Tubaba,namun Disdik terkesan buang badan sehingga persoalan dugaan pungli dan jual LKS di SMP Negeri 1 Gunung Agung itu telah masuk ke ranah hukum.
“Untuk permasalahan sekolah SMP Negeri 1 gunung agung itu sudah menjalankan proses karena kepala sekolah sudah di panggil oleh Dinas Pendidikan dan mereka tidak tau menau masalah tersebut.”Ungkap Sudirwan dikantornya.(10/09/2020).
Sudirwan juga mengatakan,jika bukan hanya Dinas Pendidikan Tubaba yang terkesan lepas tanggung jawab, melainkan kepala sekolah juga mengelak atas tindakan tersebut.”Karena masalah itu ada di komite dan mereka sudah di panggil dari inspektorat,mungkin hari ini mereka di panggil dari Polres jadi untuk permasalah ini sedang melalui proses hukum.”Tegasnya.
Pihaknya berharap Penegak Hukum Polres Tubaba dapat mengusut tuntas persoalan pendidikan yang membebani masyarakat itu.”Harapan saya semua ini kita serahkan kepada penegak hukum kami dari komisi ll DPRD Tubaba hanya pengawasan kalau pun ada oknum disitu maka harus di tindak Tegas.”Pungkasnya. (DD)