LAMSEL, Lensalampung.com – Komisi III DPRD Lampung Selatan meminta aktivitas penimbunan lahan pertanian yang ada di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar dihentikan sementara.
Hal tersebut di sampaikan Ketua Komisi III setempat, Sulastiono pada saat melaksanakan kunjungan ke lokasi bersama beberapa anggota lainnya. Rabu (13/11/2019).
Langkah tegas penghentian sementara tersebut diambil setelah mengetahui bahwa pihak perusahaan tak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan aktivitas penimbunan lahan yang dilakukan oleh PT. Cinta Food.
Menurut komisi III, pihak perusahaan telah melanggar Perda nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan.
“Sesuai perda itu yang ditetapkan sebagai kawasan industri adalah Kecamatan Tanjung Bintang, Katibung dan Ketapang. Jadi jika ada industri di Kecamatan Natar maka sudah menyalahi RTRW itu,” jelas Sulastiono.
“Lahan ini kan termasuk daerah yang dialiri irigasi, seharusnya tidak segampang itu dapat izin mendirikan bangunan,”imbuhnya.
Dengan alasan beberapa pertimbangan, akhirnya Komisi III setempat, merekomendasikan dan meminta kepada Pemkab Lampung Selatan, untuk memberhentikan aktifitas penimbunan yang dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang produksi makanan ringan itu.
Hal senada juga disampaikan anggota komisi lll lainnya, penghentian kegiatan pada perusahaan tersebut bedasarkan temuan dimana pihak pengusaha tidak dapat menunjukan kelengkapan perizinannya.
“Bahkan kami tidak mendapat kejelasan akan digunakan untuk apa lahan pertanian yang ditimbun ini,” ungkap M. Akyas, salah satu anggota komisi lll lainnya.
“Apalagi ini diduga menutup jalur irigasi, kemudian dinilai warga akan menyebabkan banjir,” tambah Akyas.
Sementara itu, berdasarkan pantauan lensalampung.com dilokasi, lahan dengan luas kurang lebih 5 hektar yang diduga akan dijadikan pabrik makanan ringan tersebut masih difungsikan sebagai lahan parkir kendaraan truk angkutan barang.(HS)