LAMSEL, Lensalampung.com – Komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel) sebut kualitas proyek pembangunan peningkatan ruas jalan Purwodadi – Beringin Kencana, di Kecamatan Candipuro sangat buruk.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh komisi yang membidangi masalah pembangunan infrastruktur tersebut, usai mendapat temuan pada kegiatan kunjungan kerja yang dilaksanakan guna meninjau langsung kondisi pembangunan diwilayah setempat. Kamis (09/01/2020).
Menurut Sekretaris Komisi III setempat, Waris Basuki, terdapat beberapa faktor kesalahan, namun pihaknya belum dapat memastikan kerusakan yang terjadi disebabkan kondisi alam atau teknis pengerjaannya.
“Kita belum melihat apakah ini faktor kesalahan teknis atau memang kondisi situasi alam, Tapi kalau kita liat tadi sepanjang ruas jalan kondisnya hampir semua merata terjadi kerusakan,” jelasnya.
Namun berdasarkan sudut pandang dari salah satu politisi Fraksi Gerindra itu, diduga kuat kerusakan terjadi disebabkan oleh faktor kesalahan pada teknis pelaksanaannya. Pasalnya, kondisi badan jalan yang mengelupas dan hancur ditemukan hampir disepanjang ruas jalan.
“Karena yang mengalami kerusakan hampir di sepanjang ruas jalan, dapat di simpulkan dugaan sementara, ini (kerusakan) karena kesalahan dalam pekerjaannya,” tegas waris saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, Anggota komisi lll lainnya, Supri menuturkan bahwa, kualitas dari pekerjaan para rekanan harusnya menjadi perhatian khusus. Pasalnya, seluruh pembangunan yang ada tidak maksimal.
“Yang harus di perhatikan oleh dinas pu-pr itu adalah kualitas pekerjaan, karena ini melibatkan uang rakyat ditambah lagi ini menggunakan dana yang tidak sedikit,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya (komisi lll) minta pertanggung jawaban dari rekanan untuk segera memperbaikinya.
“Jadi jangan macem-macem, untuk rekanan maupun konsultan harus benar-benar bertanggung jawab, bongkar kemudian perbaiki,” cetusnya.
Selain dari temuan buruknya kualitas pekerjaan, komisi lll juga menemukan adanya persoalan terkait kewajiban dari pihak rekanan yang tidak memasang papan plang proyek dilokasi.
“Tadi kita juga tidak lihat plang papan proyeknya, bagaimana kita bisa tau volume panjang dan biaya pekerjaan tersebut. Semestinya dalam aturan, itu (plang papan proyek) harus dipasang kalau tidak dilaksanakan ada sanksinya,” imbuhnya.
Sementara itu, guna menindaklanjuti temuan tersebut, diketahui bahwa dalam waktu dekat komisi lll akan memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat langsung dalam pekerjaan proyek tersebut yakni Dinas PU-PR Lamsel, konsultan dan rekanan selaku pelaksana. (HS)