Lampung Utara,.Lensalampung.com — Perangi Narkoba, Satres Narkoba Polres Lampung Utara menangkap dua orang Tersangka Tindak Pidana penyalah guna Narkoba.
Dua orang yang di tangkap tersebut masing-masing Ari Setiawan (23) warga Jln Piere Tendean No 93 RT/RW 004/002 Kel. Tanjung Harapan Kec Kotabumi Selatan dan Yudha Dinata (39) warga Desa Bangun Sari RT/RW 006/006 Kec Abung Surakarta Lampung Utara, Kamis (09/01/2020).
Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio,S.IK, MH yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK mengatakan Kedua Tersangka AS dan YD ditangkap setelah kami mendapat Laporan tentang adanya dua orang yang di duga melakukan Tindak Pidana penyalah gunaan Narkoba pada hari kamis tanggal 09 Januari 2020 Lokasi di Jalan Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kotabumi,-
Laporan Polisi Nomor : LP/ 25-A/I/2020/ Polda Lampung/ SPKT Polres Lamut Tgl 09 Januari 2020.
Atas laporan tersebut, sekira pukul 12.00 wib, Kasat Narkoba bersama anggota menuju TKP dan melakukan penggeledahan terhadap dua orang terduga penyalah guna Narkoba, dan padanya terdapat satu paket sabu yang tengah di kunyah oleh AS berikut plastiknya serta uang sejumlah Rp 202.000 (Dua Ratus Dua Ribu Rupiah), selanjutnya kedua orang tersebut berikut barang bukti lansung kami sita dan amankan, ujar Iptu Haris.
Terhadap keduanya dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) uu RI No 35 tahun 2009 ttg narkotika,
Setiap orang tanpa hak atau melanggar hukum menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (sabu)
Saat ini kedua Tersangka kami di amankan di sat res narkoba polres lampung utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tegas IPTU Haris.(Ccp/Bbn )