Bandar Lampung, Lensalampung.com –
Pemilik rumah atau Korban pengrusakan teras garasi, David Ibrohim (30), meminta kepada pengadilan tinggi Lampung untuk dapat memberikan keadilan kepadanya sebagai korban.
Pasalnya, kasus yang telah terjadi tiga tahun lalu (2020) saat ini kasus telah dalam proses peradilan setelah polisi menangkap TR selaku pelaku yang sempat buron selama tiga tahun.
Kini, kasus tersebut sedang proses banding dan akan disidangkan di pengadilan tinggi di Bandar Lampung dalam hal Penuntut umum melakukan upaya banding atas putusan dimaksud.
“Bahwa saya tidak terima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang menetapkan putusan kepada terdakwa Tara Jentaka selama 6 bulan penjara kurungan dan 12 bulan percobaan dimana putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum 6 bulan kurungan penjara atau setidak – tidaknya 1/3 (sepertiga) tuntutan penuntut umum,”kata David dalam press rilisnya.
Dia menambahkan, selaku korban mohon keadilan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di Bandar Lampung atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Banding atas nama Tara Jentaka.
“Saat ini korban pun akan melayangkan surat ke kepala pengadilan tinggi Lampung dengan uraian isi surat Sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan terhadap Terdakwa Tara Jentaka selama persidangan diantaranya,
Terdakwa tidak ditahan selama persidangan. Terdakwa selama persidangan tidak koperatif,”Imbuhnya.
Selanjutnya, beberapa kali di panggil secara sah dan patut oleh penuntut umum tidak hadir di persidangan selama dua kali tanpa alasan yang sah.
Terdakwa selama persidangan kurang sopan dan beberapa kali diperingatkan oleh ketua Majelis hakim agar bersikap sopan dan menghormati persidangan.
Bahwa selama ini tidak ada surat perdamaian secara tertulis dan tersirat, di karenakan Terdakwa menyampaikan kata-kata terhadap korban DAVID IBROHIM dengan ucapan kata-kata “Jangan sebut saya TARA JENTAKA kalau ada polisi atau aparat penegak hukum yang datang menangkap saya”
Terdakwa TARA JENTAKA pada saat di periksa proses penyidikan oleh kepolisian tidak koperatif dan melarikan diri selama tiga tahun sejak tahun 2020 sampai dengan tertangkap tahun 2024 (dihadirkan secara upaya paksa oleh pihak kepolisian untuk kepentingan persidangan.
Bahwa Terdakwa di jemput paksa oleh pihak penyidik sehingga perkara ini dapat di sidangkan. Terdakwa merasa dirinya kebal hukum dan bersikap sombong dikarenakan perbuatan pidana yang ia lakukan tidak membuat ia dipenjara, Bahkan atas perbuatan yang ia lakukan tersebut yaitu pengrusakan barang milik orang lain atas nama DAVID IBROHIM (Korban). TARA JENTAKA Bin AWALUDIN tidak dipenjara bahkan merasa Jumawa berkoar-koar di masyarakat tidak seseorangpun yang mampu memenjarakan dirinya (Terdakwa Tara Jentaka).
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, yang mulia Ketua Pengadilan Tinggi Lampung atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara banding atas nama terdakwa TARA JENTAKA Bin AWALUDIN, memutuskan yang seadil – adilnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa demi terwujudnya rasa keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku. (Rls)