Makassar, Lensalampung.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) di 34 Provinsi bergerak secara bersama-sama untuk investigasi kasus korupsi dan kasus pencemaran lingkungan yang menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai bentuk komitmen kita dimana BAIN HAM RI tupoksinya Advokasi,Investigasi dan Perlindungan HAM.
Kasus Korupsi dan pencemaran lingkungan menjadi program nasional BAIN HAM RI untuk di selesaikan sebagai tahap awal Enam bulan kedepan , ini perlu tindakan secepatnya dan masuk tahun 2021 kita evaluasi kembali peluang dan perkembangan hasil kinerja pengurus 34 provinsi di seluruh Indonesia,ungkap Djaya Jumain,Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI.
Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI,Djaya Jumain, Mengatakan, Selain kasus korupsi dan pencemaran lingkungan , investigasi kasus lainnya dan Advokasi masyarakat tetap berjalan normal seperti biasanya apalagi kasus pelanggaran hak asasi manusia harus menjadi perhatian khusus namun untuk kasus korupsi dan kasus pencemaran lingkungan kita mau lihat sejauh mana angka kasus korupsi dan pencemaran lingkungan yang terjadi di daerah untuk kita bahas bersama secara nasional.
Djaya Jumain yang juga mantan Reporter Radio KBR 68H Jakarta ini menyebutkan beberapa kasus korupsi sudah ada yang di laporkan dan terakhir ini kita laporkan salah satunya soal pengunaan anggaran bantuan sosial Covid 19 yang di laporkan oleh DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Kejaksaan dan kasusnya sementara berjalan proses hukum.
“Sementara kasus pencemaran lingkungan dari limbah PT.PLN di Desa Punagayya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Yang mengakibatkan warga mengalami kerugian karena sumur yang selama ini di gunakan untuk keperluan umum dan usaha tercemar juga menjadi perhatian BAIN HAM RI untuk menindaklanjuti dan mendukung Law Firm Dr.Muhammad Nur,SH.,MH & Associates yang selama ini mendampingi korban untuk memperjuangkan hak warga sebagai korban,” ujarnya
Diharapkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BAIN HAM RI di 34 Provinsi mempublikasikan kasus korupsi dan pencemaran lingkungan di media cetak,Televisi dan media online sebagai bentuk upaya kita memberantas kasus korupsi dan melindungi masyarakat dari pemcemaran lingkungan dari limbah perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk dua kasus ini perlu kesiapan kita selain membangun kemitraan dengan media sebagai pendukung dalam mempublikasikan temuan yang paling penting adalah data dan bukti lapangan serta kordinasi dengan DPP BAIN HAM RI yang berkantor Pusat di Jalan Tun Abdul Razak , Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa Sulawesi Selatan,” tutup Djaya jumain (rls)